Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/12/2021, 12:17 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar atau kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

Namun demikian, proses penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap sebelum menjadi kelas standar.

Pada tahun 2022 mendatang, rencananya akan ada dua kelas standar kelas rawat inap JKN. Dua jenis kamar tersebut akan diberi nama kelas standar A dan kelas standar B.

Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan kesiapan badan publik penyelenggara jaminan kesehatan tersebut dalam menerapkan kebijakan kelas standar.

"BPJS Kesehatan itu sebagai pelaksana program JKN-KIS, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk melaksanakan semua kebijakan pemerintah dengan sebaik-baiknya, termasuk soal kelas standar," ujar Iqbal kepada Kompas.com, Senin 13/12/2021).

Baca juga: Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Masih Dirumuskan, Penerapan Kelas Tunggal Dilakukan Bertahap

Ia mengatakan, saat ini proses transisi kebijakan kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas standar A dan kelas standar B masih dalam persiapan.

Untuk diketahui, kelas standar A dan kelas standar B dibedakan berdasarkan status kepesertaan, yakni peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non penerima bantuan iuran (non-PBI).

Beberapa hal yang membedakan kelas standar A dan kelas standar B yakni kapasitas pasien kelas standar A akan ditempati oleh enam pasien, sedangkan kelas standar B mampu menampung empat pasien per ruangan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri ketika dikonfirmasi pun mengatakan, saat ini, iuran, manfaat, dan kelas rawat inap masih mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

"Tolong dibantu meredakan kegelisahan masyarakat karena ada berita yang simpang siur. Iuran, manfaat, dan kelas rawat inap saat ini masih mengacu pada peraturan yang berlaku," ujar dia kepada Kompas.com.

Baca juga: Ini Ketentuan Denda Telat Daftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Kelas Standar JKN

Kebijakan kelas standar paling lambat diterapkan per 1 Januari 2023. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Asih menjelaskan, kelas standar ini tidak akan langsung diterapkan lantaran memang perlu penyesuaian gradual oleh rumah sakit yang sebelumnya sudah membagi kelas rawat inap menjadi kelas 1, 2, dan 3.

Meski demikian, di dalam dokumen Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar dalam Program JKN yang diberikan Asih kepada Kompas.com disebutkan, 81 persen atau sebagian besar rumah sakit, dikategorikan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut, meski perlu penyesuaian infrastruktur dalam skala kecil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Megawati Sebut Penguasa Bertindak Seperti Orde Baru, TKN Prabowo-Gibran: Kekuasaan Hari Ini Dibentuk Megawati Sendiri Selama 10 Tahun

Megawati Sebut Penguasa Bertindak Seperti Orde Baru, TKN Prabowo-Gibran: Kekuasaan Hari Ini Dibentuk Megawati Sendiri Selama 10 Tahun

Nasional
KPU Akui Pemungutan Suara Pemilu 2024 via Pos di Hong Kong dan Makau Tak Ideal

KPU Akui Pemungutan Suara Pemilu 2024 via Pos di Hong Kong dan Makau Tak Ideal

Nasional
Aturan Debat Pilpres 2024: Pelaksanaan dan Materi

Aturan Debat Pilpres 2024: Pelaksanaan dan Materi

Nasional
Istana Minta Warga Lapor Bawaslu jika Pejabat Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye

Istana Minta Warga Lapor Bawaslu jika Pejabat Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye

Nasional
Kampanye di GOR Ciracas, Anies: Pemilu Itu Ganti Kebijakan, Siap?

Kampanye di GOR Ciracas, Anies: Pemilu Itu Ganti Kebijakan, Siap?

Nasional
Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Hashim Singgung Pemimpin Muda Dunia

Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Hashim Singgung Pemimpin Muda Dunia

Nasional
TKN: Tetap Jadi Menhan-Wali Kota, Prabowo-Gibran Cuti Maksimal 2 Kali Seminggu

TKN: Tetap Jadi Menhan-Wali Kota, Prabowo-Gibran Cuti Maksimal 2 Kali Seminggu

Nasional
KPK Cecar Juliari Batubara Soal Dugaan Korupsi Distribusi Beras Bansos

KPK Cecar Juliari Batubara Soal Dugaan Korupsi Distribusi Beras Bansos

Nasional
Makna Simbolik Ganjar-Mahfud Pilih Aceh dan Papua Jadi Lokasi Kampanye

Makna Simbolik Ganjar-Mahfud Pilih Aceh dan Papua Jadi Lokasi Kampanye

Nasional
Prabowo Temui Jokowi di Hari Pertama Kampanye, TKN: Undangan Rapat Terbatas

Prabowo Temui Jokowi di Hari Pertama Kampanye, TKN: Undangan Rapat Terbatas

Nasional
DPT Hong Kong dan Makau Dipertimbangkan Mencoblos via Pos, KPU: Terhambat Izin Pendirian TPS

DPT Hong Kong dan Makau Dipertimbangkan Mencoblos via Pos, KPU: Terhambat Izin Pendirian TPS

Nasional
Ada Capres dan Parpol Kritik Pembangunan IKN, Istana: Janji Politik Pasti Muncul di Masa Kampanye

Ada Capres dan Parpol Kritik Pembangunan IKN, Istana: Janji Politik Pasti Muncul di Masa Kampanye

Nasional
Hari Pertama Kampanye, Prabowo Temui Jokowi di Istana Bogor

Hari Pertama Kampanye, Prabowo Temui Jokowi di Istana Bogor

Nasional
KPK Akan Kirim Pemberitahuan ke Presiden soal Wamenkumham Tersangka

KPK Akan Kirim Pemberitahuan ke Presiden soal Wamenkumham Tersangka

Nasional
Timnas Anies-Muhaimin Pertanyakan Jadwal Debat Capres yang Belum Dirilis KPU

Timnas Anies-Muhaimin Pertanyakan Jadwal Debat Capres yang Belum Dirilis KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com