JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar atau kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
Namun demikian, proses penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap sebelum menjadi kelas standar.
Pada tahun 2022 mendatang, rencananya akan ada dua kelas standar kelas rawat inap JKN. Dua jenis kamar tersebut akan diberi nama kelas standar A dan kelas standar B.
Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan kesiapan badan publik penyelenggara jaminan kesehatan tersebut dalam menerapkan kebijakan kelas standar.
"BPJS Kesehatan itu sebagai pelaksana program JKN-KIS, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk melaksanakan semua kebijakan pemerintah dengan sebaik-baiknya, termasuk soal kelas standar," ujar Iqbal kepada Kompas.com, Senin 13/12/2021).
Baca juga: Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Masih Dirumuskan, Penerapan Kelas Tunggal Dilakukan Bertahap
Ia mengatakan, saat ini proses transisi kebijakan kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas standar A dan kelas standar B masih dalam persiapan.
Untuk diketahui, kelas standar A dan kelas standar B dibedakan berdasarkan status kepesertaan, yakni peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non penerima bantuan iuran (non-PBI).
Beberapa hal yang membedakan kelas standar A dan kelas standar B yakni kapasitas pasien kelas standar A akan ditempati oleh enam pasien, sedangkan kelas standar B mampu menampung empat pasien per ruangan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri ketika dikonfirmasi pun mengatakan, saat ini, iuran, manfaat, dan kelas rawat inap masih mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.