Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dugaan Suap Rekayasa Pajak yang Dilakukan 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak

Kompas.com - 27/01/2022, 08:42 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, didakwa telah menerima suap masing-masing Rp 6,4 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, suap itu diberikan agar keduanya melakukan rekayasa nilai pajak dari tiga pihak. Ketiganya adalah PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Baca juga: Aliran Dana Pencucian Uang Mantan Pejabat Ditjen Pajak Diduga Sampai ke Eks Pramugari Siwi Widi Purwanti

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022), jaksa mengungkap kronologi pemberian suap tersebut.

Bagi hasil dengan konsultan pajak

Pada medio 2017, tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Yulmanizar, Febrian, Wawan, dan Alfred mendapat perintah dari mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno, untuk mencari wajib pajak yang bagus.

Tim itu kemudian melirik PT GMP sebagai sasaran. Mereka kemudian membuat analisis risiko nilai pajak tahun 2016 milik perusahaan tersebut. Lalu tim pemeriksa pajak bertemu dengan dua konsultan pajak PT GMP, yaitu Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran.

Ryan dan Aulia menjanjikan akan memberi commitment fee senilai total Rp 15 miliar untuk tim pemeriksa dan pejabat DJP jika bisa merekayasa nilai pajak PT GMP tahun 2016 senilai Rp 19,8 miliar.

Setelah kesepakatan terjadi, uang Rp 15 miliar diserahkan Ryan dan Aulia kepada Yulmanizar.

Karena jumlahnya terlalu besar, Angin Prayitno meminta agar uang itu ditukarkan dalam bentuk valas atau mata uang asing untuk kemudian dibagikan.

Baca juga: Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak Diduga Turut Cuci Uang: Beli Jam Tangan Senilai Hampir Rp 900 Juta

Jaksa menyebut Wawan dan Alfred menerima bagian masing-masing 168.750 dollar Singapura.

Sebagian commitment fee, yaitu senilai Rp 1,5 miliar, diberikan kepada Ryan dan Aulia.

Turunkan nilai pajak

Tim pemeriksa pajak DJP juga menghubungi PT Bank Pan Indonesia (Panin) untuk menyampaikan adanya kewajiban pajak yang mesti dibayar senilai Rp 926 miliar. PT Bank Pan kemudian menunjuk Veronika Lindawati sebagai kuasanya mengurus perkara ini.

Veronika berhasil membujuk tim pemeriksa pajak untuk mengurangi nilai kewajiban pajak perusahaannya menjadi Rp 300 miliar. Veronika menjanjikan commitment fee senilai Rp 25 miliar jika hal itu bisa direalisasikan.

Namun setelah tim pemeriksa pajak mengikuti keinginan Veronika, ternyata PT Bank Pan hanya mampu memberi upah senilai 500.000 dollar Singapura atau senilai Rp 5,3 miliar.

Karena tak sesuai kesepakatan, tim pemeriksa pajak akhirnya sepakat untuk memberikan semua uang itu pada Angin Prayitno dan anak buahnya, Dadan Ramdani.

Tim pemeriksa pajak juga menghubungi PT JB untuk memberitahukan bahwa terdapat kekurangan bayar pajak senilai Rp 19 miliar.

Namun konsultan pajak PT JB, Agus Susetyo, meminta agar nilai tersebut direkayasa agar akhirnya kekurangan bayar pajak perusahaan tersebut hanya berada di angka Rp 10 miliar. Permintaan itu disepakati oleh Dadan yang bekerja sebagai analis pajak di tim pemeriksa tersebut.

Agus lalu memberi commitment fee senilai 3,5 juta dollar Singapura. Tim pemeriksa lalu membagi uang itu menjadi dua dan memberikan jatah untuk Angin dan Dadan senilai 1,7 juta dollar Singapura.

Sisanya dibagi empat untuk Yulmanizar, Febrian, Wawan dan Alfred. Keempatnya diduga menerima 437.500 dollar Singapura atau senilai Rp 4,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com