Perjanjian mengenai pengambilalihan FIR yang selama ini dikuasai Singapura ditandai dengan penandatangan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Penandatanganan kesepakatan disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, Jokowi mengatakan maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," terang Jokowi usai penandatangana kesepakatan, seperti dikutip dari keterangan pers.
Namun rupanya ada ketentuan-ketentuan tertentu dalam kesepakatan tersebut yang membuat Singapura masih tetap menguasai sebagian FIR Indonesia. Hal ini dapat dicermati dari poin-poin kesepakatan dalam perjanjian itu.
Dalam siaran pers Pemerintah, disampaikan ada 5 elemen penting dari kesepakatan terkait FIR di wilayah udara Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.
Poin pertama adalah penyesuaian batas FIR Jakarta. Disebutkan, otoritas Indonesia akan mengambil alih pengelolaan ruang udara Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna yang dipegang Singapura sejak Indonesia merdeka.
Poin kesepakatan kedua adalah soal hak Indonesia terkait Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.
Rilis resmi pemerintah merinci penjelasan Menhub Budi Karya Sumadi yang menjelaskan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.
Artinya, sebagian wilayah pada FIR yang kini diambil alih Indonesia masih akan tetap dipegang atau dikuasai oleh Singapura.
"Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura," demikian keterangan dalam siaran pers Pemerintah.
Di wilayah tertentu itu, Indonesia baru bisa mengelola penerbangan di ketinggian 37.000 kaki ke atas. Hal itu disebut agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut.
Pemerintah juga mengatakan pendelegasian PJP secara terbatas pada area tertentu FIR Jakarta kepada Singapura tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia.
"Otoritas penerbangan Indonesia tetap mengoordinasikan penerbangan di seluruh area FIR Jakarta," jelas Pemerintah.
Selain kesepakatan soal pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Indonesia dan Singapura juga menyepakati pembentuka kerangka kerja sama sipil-militer guna Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC–CMAC).
Dengan kesepakatan delegasi PJP terbatas ini, penerbangan udara Singapura juga berkewajiban mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia.
Kesepakatan keempat mengawatur soal kewajiban Singapura menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia. Pendelegasian PJP ini juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.
"Evaluasi terhadap delegasi PJP akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura," terang Pemerintah.
Adapun kesepakatan terkait FIR ini adalah soal Indonesia yang berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ICAO (International Civil Aviation Organization).
Kesepakatan dipertanyakan
Kesepakatan terkait Singapura yang masih menguasai FIR di sebagain wilayah barat Indonesia pun mendapat sorotan.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mempertanyakan klaim Pemerintah yang menyebut FIR di atas Kepri dan sekitarnya telah berada di bawah kendali Indonesia dan tidak lagi Singapura.
"Namun bila merujuk pada siaran pers Kemenko Marves dan berbagai pemberitaan di Singapura sepertinya kendali FIR belum berada di Indonesia," ungkap Hikmahanto.
Ia lantas merinci sejumlah alasan mengapa mempertanyakan pernyataan pemerintah yang menyebut telah mengambil alih FIR dari Singapura.
"Pertama, Siaran Pers Kemenko Marves menyebutkan di ketinggian 0-37,000 kaki di wilayah tertentu dari Indonesia akan didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura," terang Hikmahanto.
Menurut Hikmahanto, penjelasan dari Kemenko Marves inilah yang oleh media Singapura disebut sebagai hal yang memungkinkan bagi Bandara Changi untuk tumbuh secara komersial dan menjamin keselamatan penerbangan.
"Kedua, menurut media Singapura seperti channelnewsasia, maka pendelegasian diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun. Repotnya jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua negara," sebut Hikmahanto.
Jika hal tersebut benar, Pemerintah dinilai tidak melakukan persiapan serius untuk benar-benar mengambil alih FIR diatas Kepulauan Riau. Pengambilalihan FIR dari Singapura sudah dilakukan sejak tahun 1990 dan semakin digencarkan di era Pemerintahan Presiden Jokowi.
"Apakah 25 tahun tidak terlalu lama? Lalu tidakkah perpanjangan waktu berarti tidak memberi kepastian," tuturnya.
"Memang konsep FIR bertujuan untuk keselamatan penerbangan, namun pada kenyataannya Bandara Changi dapat mencetak keuntungan besar bila FIR diatas Kepulauan Riau masih dikendalikan oleh Singapura," imbuh Hikmahanto.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/26/09300771/usai-fir-diambil-alih-singapura-masih-tetap-kuasai-sebagian-ruang-udara