"Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura," demikian keterangan dalam siaran pers Pemerintah.
Di wilayah tertentu itu, Indonesia baru bisa mengelola penerbangan di ketinggian 37.000 kaki ke atas. Hal itu disebut agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut.
Pemerintah juga mengatakan pendelegasian PJP secara terbatas pada area tertentu FIR Jakarta kepada Singapura tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia.
Baca juga: Komisi I: Pengambilalihan FIR dari Singapura demi Kedaulatan
"Otoritas penerbangan Indonesia tetap mengoordinasikan penerbangan di seluruh area FIR Jakarta," jelas Pemerintah.
Selain kesepakatan soal pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Indonesia dan Singapura juga menyepakati pembentuka kerangka kerja sama sipil-militer guna Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC–CMAC).
Dengan kesepakatan delegasi PJP terbatas ini, penerbangan udara Singapura juga berkewajiban mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia.
Baca juga: Setelah 69 Tahun FIR Dikuasai Singapura, Indonesia Siap Ambil Alih Tahun 2019
Kesepakatan keempat mengawatur soal kewajiban Singapura menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia. Pendelegasian PJP ini juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.
"Evaluasi terhadap delegasi PJP akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura," terang Pemerintah.
Adapun kesepakatan terkait FIR ini adalah soal Indonesia yang berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ICAO (International Civil Aviation Organization).