Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Buron Kasus Investasi Bodong Robot Trading Evotrade Ditangkap

Kompas.com - 24/01/2022, 10:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap satu buron dalam kasus investasi bodong melalui robot trading dengan skema ponzi bernama Evotrade.

Buron tersebut yang nama Andi Muhammad Agung Prabowo (AMA) merupakan pemilik Evotrade.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Andi Muhammad Agung Prabowo," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).

Whisnu menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada 20 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu hotel di Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Evotrade

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Andi Muhammad, serta akan melakukan tracing aset. Barang bukti itu adalah 1.150 lembar uang dollar Singapura pecahan 1.000, lalu 1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000, dan tiga unit handphone milik tersangka.

Sebelumnya Bareksrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalan kasus itu. Total tiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim, dua tersangka tidak ditahan tetapi dikenakan wajib lapor.

Satu tersangka lain masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi kini masih mengejar satu tersangka yang buron itu.

"Melakukan pengejaran atau penangkapan terhadap satu orang lagi owner robot trading Evotrade atas nama tersangka Anang Diantoko," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, investasi robot trading Evotrade ini menggunakan skema ponzi.

Whisnu menyebutkan, pengguna aplikasi tersebut berjumlah 3.000 orang dan tersebar di beberapa wilayah Indonesia, di antaranya Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, dan Aceh.

"Perusahaaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," kata Whisnu di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu lalu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com