JAKARTA, KOMPAS.com - Hamdan, Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, disebut menggunakan kode tertentu untuk menyampaikan pemberian uang.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut kode itu disampaikan Hamdan ketika berkomunikasi dengan Hendro Kasiono yang merupakan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP).
“Dengan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” kata Nawawi dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam.
Diketahui Hamdan, Hendro dan hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan suap.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Itong Isnaini Punya Harta Rp 2,1 Miliar
Ketiganya telah berstatus sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (19/1/2022).
Nawawi mengungkapkan Itong mendapatkan informasi adanya permintaan mengurus perkara dari Hamdan.
Ia diduga mengamini permintaan itu jika dibayar dengan sejumlah uang.
“Uang lalu diserahkan oleh tersangka HK (Hendro) pada tersangka HD (Hamdan) sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat),” jelas Nawawi.
Kuat dugaan, lanjut Nawawi, Hendro ingin putusan hakim membubarkan PT SGP agar asetnya yang cukup besar bisa dibagi.
“Nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar,” ucap dia.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Itong Isnaeni Diberhentikan Sementara
Adapun KPK menduga Hendro dan PT SGP menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara ini Itong dan Hamdan sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Sedangkan Hendro sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.
Atas dugaan keterlibatannya pada perkara ini, Itong dan Hamdan diberhentikan sementara oleh MA sebagai hakim dan panitera pengganti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.