Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Rehabilitasi, Sejumlah Anggota Komisi III Soroti Vonis Bui Nia Ramadhani-Ardi Bakrie

Kompas.com - 20/01/2022, 13:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Anggota Komisi III DPR menyoroti soal vonis satu tahun penjara terhadap artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie atas kasus narkoba.

Beberapa anggota Komisi III berpandangan, vonis penjara tidak tepat dijatuhkan pada keduanya lantaran merupakan pemakai, bukan pengedar narkoba.

"Kita prihatin seperti kemarin kasus Ardie Bakrie diketahui pemakai bukan rehabilitasi hukumannya, tapi penjara. Ini kalau ilmiah sudah tidak pas," kata anggota Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat kerja (raker) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (20/1/2022).

Wakil Ketua Umum Gerindra itu berpandangan, perlu ada pembeda hukuman antara pemakai dan pengedar narkotika.

Sehingga, berkaca kasus Nia, dirinya menilai ada penegak hukum yang tidak memahami aturan tentang hukuman terhadap pengguna narkotika.

Baca juga: Divonis Satu Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Susun Memori Banding

"Belum tercerahkan bagaimana perbedaan pemakai dan pengedar, dan bagaimana keharusan perbedaan treatment ini kita prihatin sekali," jelasnya.

Menurut dia, kasus seperti itu mengemuka lantaran kedua orang itu merupakan publik figur.

Namun, ia menilai masih banyak kasus serupa yang tidak terekspos lantaran bukan publik figur.

"Saya pikir banyak sekali terjadi di seluruh Indonesia. Makanya kita muter-muter saja, bapak sudah lama berdiri BNN tapi masih harus kerja keras terus soal begituan," tutur Habiburokhman.

Selain Habiburokhman, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Safaruddin juga menyoroti hal yang sama.

Menurut dia, Nia dan Ardi seharusnya direhabilitasi, bukan dijatuhi vonis penjara.

Baca juga: Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Setelah Divonis 1 Tahun Penjara

"Jadi saya pikir BNN dan BNNP harus lebih cermat lagi mengasesmen, kalau memang orang itu sebagai pemakai, nggak usah diajukan sebagai tersangka, yang seperti disampaikan Pak Habibu itu kalau saya lihat itu nggak usah kayak Ardi Bakrie ya, itu kalau saya kan sudah diasesmen itu, ini korban, supaya restorasi justice itu di polres-polres, polda-polda itu bisa direhabilitasi saja," jelasnya.

Ia mengatakan hal tersebut lantaran prihatin dengan kondisi lembaga pemasyarakatan (LP) di Indonesia yang over kapasitas.

Sehingga, menurut dia, hal ini bisa diperbaiki dengan cara tidak menaruh pengguna narkotika di penjara, melainkan tempat rehabilitasi.

"Jadi supaya jangan sampai penuh LP, di sana malah naik kelas, di LP jadi naik kelas. Kalau di situ, bukan dapat pelajaran, malah jadi bandar," tutur Safaruddin.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto selama 1 tahun penjara pada Selasa (11/1/2022) atas kasus narkoba.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siapkan Dua Dokumen Penting untuk Naik Banding

Putusan itu jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 bulan masa rehabilitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com