JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Anggota Komisi III DPR menyoroti soal vonis satu tahun penjara terhadap artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie atas kasus narkoba.
Beberapa anggota Komisi III berpandangan, vonis penjara tidak tepat dijatuhkan pada keduanya lantaran merupakan pemakai, bukan pengedar narkoba.
"Kita prihatin seperti kemarin kasus Ardie Bakrie diketahui pemakai bukan rehabilitasi hukumannya, tapi penjara. Ini kalau ilmiah sudah tidak pas," kata anggota Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat kerja (raker) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (20/1/2022).
Wakil Ketua Umum Gerindra itu berpandangan, perlu ada pembeda hukuman antara pemakai dan pengedar narkotika.
Sehingga, berkaca kasus Nia, dirinya menilai ada penegak hukum yang tidak memahami aturan tentang hukuman terhadap pengguna narkotika.
Baca juga: Divonis Satu Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Susun Memori Banding
"Belum tercerahkan bagaimana perbedaan pemakai dan pengedar, dan bagaimana keharusan perbedaan treatment ini kita prihatin sekali," jelasnya.
Menurut dia, kasus seperti itu mengemuka lantaran kedua orang itu merupakan publik figur.
Namun, ia menilai masih banyak kasus serupa yang tidak terekspos lantaran bukan publik figur.
"Saya pikir banyak sekali terjadi di seluruh Indonesia. Makanya kita muter-muter saja, bapak sudah lama berdiri BNN tapi masih harus kerja keras terus soal begituan," tutur Habiburokhman.
Selain Habiburokhman, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Safaruddin juga menyoroti hal yang sama.
Menurut dia, Nia dan Ardi seharusnya direhabilitasi, bukan dijatuhi vonis penjara.
Baca juga: Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Setelah Divonis 1 Tahun Penjara
"Jadi saya pikir BNN dan BNNP harus lebih cermat lagi mengasesmen, kalau memang orang itu sebagai pemakai, nggak usah diajukan sebagai tersangka, yang seperti disampaikan Pak Habibu itu kalau saya lihat itu nggak usah kayak Ardi Bakrie ya, itu kalau saya kan sudah diasesmen itu, ini korban, supaya restorasi justice itu di polres-polres, polda-polda itu bisa direhabilitasi saja," jelasnya.
Ia mengatakan hal tersebut lantaran prihatin dengan kondisi lembaga pemasyarakatan (LP) di Indonesia yang over kapasitas.
Sehingga, menurut dia, hal ini bisa diperbaiki dengan cara tidak menaruh pengguna narkotika di penjara, melainkan tempat rehabilitasi.
"Jadi supaya jangan sampai penuh LP, di sana malah naik kelas, di LP jadi naik kelas. Kalau di situ, bukan dapat pelajaran, malah jadi bandar," tutur Safaruddin.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto selama 1 tahun penjara pada Selasa (11/1/2022) atas kasus narkoba.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siapkan Dua Dokumen Penting untuk Naik Banding
Putusan itu jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 bulan masa rehabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.