JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KS) Febry Calvin Tetelepta mengatakan, pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan rencana pemindahan Ibu Kota.
Menurutnya aturan turunan tersebut akan selesai dalam waktu dekat.
"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku ," ujar Febry dalam siaran pers KSP, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Jokowi Sebut Istana dan Sejumlah Kementerian Akan Pindah ke IKN Baru pada 2024
Febry menuturkan segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan itu.
Mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.
"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan," kata Febry.
Ia menambahkan, UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara.
Sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.
"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," tambahnya.
Sebelumnya,Presiden Joko Widodo mengatakan, proses perpindahan ke ibu kota negara yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 2024.
Pada 2024 kemungkinan yang pindah terlebih dahulu adalah Istana Negara dan sejumlah kementerian.
Hal itu disampaikan Jokowi saat bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media, Rabu (19/1/2022) sebagaimana dilansir dari pemberitaan KompasTV.
“Pindahnya bertahap. (Tahun) 2024 ini kemungkinan Istana dan empat hingga enam kementerian,” ujar Jokowi.
Dia pun memperkirakan, proses perpindahan ke ibu kota negara baru tersebut akan memakan waktu hingga 20 tahun.
"Ibu kota ini perkiraan akan berlangsung 15-20 tahun ke depan,” ungkapnya.
Baca juga: Jokowi Sebut Proses Pemindahan Ibu Kota Negara Bisa sampai 20 Tahun
Adapun Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/1/2022). Salah satu yang diatur dalam draf tersebut yakni lembaga Otorita IKN Nusantara.
Menurut Pasal 4 UU IKN, Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Lembaga itu selambat-lambatnya beroperasi akhir tahun ini.
"Otorita IKN Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022," bunyi Pasal 36 UU IKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.