Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Difitnah Pelapor di Kasus Terorisme, Munarman Akan Tuntut di Akhirat

Kompas.com - 17/01/2022, 21:24 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum FPI Munarman menyatakan, bakal menuntut IM, saksi sekaligus pelapor dalam kasus terorisme yang menjeratnya di yaumul hisab.

Hal itu disampaikan Munarman karena merasa keterangan keseluruhan yang disampaikan IM dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/1/2022), mengada-ada.

"Karena konspirasi, saudara (IM) mengada-ada, fitnah saudara itu. Saudara telah memfitnah saya di yaumal hisab saudara akan saya tuntut," ujar Munarman dalam persidangan, Senin.

Adapun keterangan yang disampaikan IM diangap fitnah oleh Munarman adalah berkaitan dengan kegiatan pembaiatan yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Keberatan Diinterupsi Jaksa, Munarman: Saya Ini Terancam Hukuman Mati!

Kemudian juga berkaitan dengan maklumat FPI tertanggal 8 Agustus 2014.

Maklumat tersebut berkaitan dengan dukungan terhadap gerakan jihad Islam di seluruh dunia.

Maklumat itu pula yang dijadikan IM sebagai bukti bahwa Munarman terlibat dalam gerakan terorisme.

Karena keterangan tersebut dianggap fitnah, Munarman pun memastikan bahwa dirinya tidak menuntut di dunia, mainkan di yaumal hisab.

"Bukan di dunia, di yaumal hisab saya tuntut saudara, banyak-banyaklah berbuat baik," ungkap Munarman.

Baca juga: Saksi Sebut Munarman Terkait Pengeboman Gereja Katedral Jolo Filipina

Diberitakan, Munarman didakwa menggerakkan aktivitas terorisme. JPU mengatakan, aktivitas itu dilakukan Munarman di sejumlah tempat.

“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, jaksa menyebut cara-cara yang dilakukan Munarman dalam aktivitas terorisme itu bertujuan menimbulkan kerusakan atau kehancuran pada obyek vital strategis hingga fasilitas publik.

 

Jaksa menduga, aktivitas terorisme Munarman dilakukan sejak Januari hingga April tahun 2015.

Aktivitasnya itu, menurut jaksa, dilakukan di Makassar dan Deli Serdang.

Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com