JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme sekaligus eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman merasa keberatan dengan interupsi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi sekaligus pelapor berinisial IM.
Awalnya, Munarman tengah bertanya mengenai maklumat FPI tertanggal 8 Agustus 2014.
Maklumat tersebut berkaitan dengan dukungan terhadap gerakan jihad Islam di seluruh dunia.
Maklumat itu pula yang dijadikan IM sebagai bukti bahwa Munarman terlibat dalam gerakan terorisme.
Baca juga: Munarman: Saya dan 25 Orang Lebih Kehilangan Mata Pencarian karena Saya Masuk Penjara!
"Maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti menjerat saya, melaporkan saya, sehingga saya masuk penjara sampai sidang saat ini," ujar Munarman kepada IM dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Dalam kesempatan itu, Munarman menyampaikan bahwa dirinya telah kehilangan mata pencaharian akibat dijebloskan ke dalam penjara.
"Saya ini kehilangan mata pencaharian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga, karena saya masuk penjara. Saudara harus tahu,"
Akan tetapi, pembelaan yang disampaikan Munarman tiba-tiba diinterupsi oleh jaksa.
"Izin intrupsi, Yang Mulia intrupsi," kata jaksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.