JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme sekaligus eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman merasa keberatan dengan interupsi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi sekaligus pelapor berinisial IM.
Awalnya, Munarman tengah bertanya mengenai maklumat FPI tertanggal 8 Agustus 2014.
Maklumat tersebut berkaitan dengan dukungan terhadap gerakan jihad Islam di seluruh dunia.
Maklumat itu pula yang dijadikan IM sebagai bukti bahwa Munarman terlibat dalam gerakan terorisme.
Baca juga: Munarman: Saya dan 25 Orang Lebih Kehilangan Mata Pencarian karena Saya Masuk Penjara!
"Maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti menjerat saya, melaporkan saya, sehingga saya masuk penjara sampai sidang saat ini," ujar Munarman kepada IM dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Dalam kesempatan itu, Munarman menyampaikan bahwa dirinya telah kehilangan mata pencaharian akibat dijebloskan ke dalam penjara.
"Saya ini kehilangan mata pencaharian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga, karena saya masuk penjara. Saudara harus tahu,"
Akan tetapi, pembelaan yang disampaikan Munarman tiba-tiba diinterupsi oleh jaksa.
"Izin intrupsi, Yang Mulia intrupsi," kata jaksa.
Mendengar hal itu, Munarman pun tidak terima jawabannya diinterupsi.
Munarman merasa dirugikan lantaran sebelumnya ia telah memberi keleluasaan kepada jaksa untuk menyampaikan pernyataannya.
Baca juga: Saksi Sebut Munarman Punya Andil dalam Bom Gereja Jolo Filipina
Akan tetapi, ketika dirinya melakukan pembelaan justru diinterupsi. Apalagi, kasus ini menyangkut hak hidupnya yang terancam hukuman mati.
"Saya tidak terima intrupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum. Ini hak saya, saya ini terancam hukuman mati, di awal sidang menyebutkan hukuman mati Pasal 14," katanya.
Diberitakan, Munarman didakwa menggerakkan aktivitas terorisme.