JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mendorong pemerintah melakukan seleksi dalam mengisi penjabat kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 ini.
Sebab, menurut dia, masa tugas yang diemban oleh para penjabat kepala daerah akan berlangsung cukup lama hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada 2024. Selain itu, penjabat daerah juga mesti berhadapan dengan beragam isu politik jelang Pemilu Serentak 2024.
"Karena lama waktunya dan ada peristiwa politik yang penting, maka harus diseleksi," kata Djohermansyah saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Ia mengatakan, selain mengikuti pedoman penjabat bahwa kepala daerah hanya boleh diduduki pejabat struktural aparatur sipil negara (ASN), perlu ada sejumlah syarat untuk menentukan penjabat kepala daerah.
Baca juga: Mensesneg Sebut Penjabat Pengganti Anies Baswedan Belum Ditentukan
Ia berpendapat, ASN tersebut harus merupakan sosok yang berintegritas dan memiliki pengalaman yang baik dalam memimpin suatu daerah.
Selain itu, ia berharap calon penjabat kepala daerah itu mempunyai sensitivitas dan kepekaan dalam politik, meskipun mereka tidak berpolitik dan netral.
"Itu syarat-syarat yang menurut saya penting. Dan dihindari jangan dari anggota TNI dan Polri," ucapnya.
Djohermansyah pun mendorong pemerintah segera membentuk tim seleksi penjabat kepala daerah. Sebab, pada Mei 2022 sudah ada kepala daerah yang masa jabatannya berakhir.
Setelah lolos, para ASN ini harus mendapatkan pelatihan singkat tentang pemerintahan daerah.
"Pemerintah bisa berimprovisasi sejauh tidak bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016," katanya.
Baca juga: Siapa yang Bakal Gantikan Anies Jadi Penjabat Gubernur DKI?
Selain itu, pilihan lain yang memungkinkan dilakukan pemerintah adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Menurut Djohermansyah, pilihan itu lebih demokratis dan aman.
"Kalau kita perpanjang, ia punya legitimasi. Karena ia dipilih rakyat dulu, lalu diperpanjang. Kalau penjabat sementara kan tidak punya legitimasi karena ia diangkat," ujarnya.
Adapun sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Mereka terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu akan diisi dengan mengangkat penjabat kepala daerah.
Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.