Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kicauan Bernada SARA Ferdinand Hutahaean Naik ke Tahap Penyidikan

Kompas.com - 06/01/2022, 20:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bareskrim Polri menaikkan penanganan kasus eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyampaikan, polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada siang hari ini.

“Kemudian setelah menaikkan kasus yang statusnya menjadi penyidikan. Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Kasus Kicauan Bernada SARA Ferdinand Hutahaean, 5 Orang Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Hari Ini

Menurut Ramadhan, pada Kamis hari ini, polisi telah memeriksa 5 saksi ahli dan 2 saksi lainnya.

Dengan demikian, total saksi yang diperiksa mencapai 10 orang.

“Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 aksi dan 5 skasi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE,” ucap dia.


Ia mengatakan, pemberian SPDP ke Ferdinand sebagai saksi dilakukan setelah pemeriksaan para saksi.

Namun, Ramadhan masih belum bisa memberikan informasi terkait jadwal pemeriksaan Ferdinand.

“Tapi penyidik akan melayangkan surat panggilan sebagai saksi,” ujar dia.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Terkait Kicauan Bernada SARA, Ini Kata Ferdinand Hutahaean

Adapun Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022).

Laporan terhadap Ferdinand ini dibuat Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KNPI Haris Pertama dan telah diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari 2022 dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Inisial HP, yang melaporkan ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahamad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Ferdinand pun disangkakan Pasal 45 (a) Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sbusider Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com