JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan akan memeriksa sekitar tiga sampai lima saksi terkait kasus cuitan bernada SARA yang diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean.
Dedi menyebut, para saksi akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Hari ini rencananya ada 3 sampai dengan 5 saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim terkait case tersebut," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Kendati demikian, Dedi masih belum memberikan rincian lebih lanjut terkait identitas dan jadwal pemeriksaan saksi tersebut.
"Rinciannya nanti diinfokan," kata Dedi.
Adapun Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Dialog Imajiner Bernada SARA Ferdinand Hutahaean yang Berujung Dua Pelaporan Polisi...
Laporan terhadap Ferdinand ini dibuat Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KNPI Haris Pertama dan telah diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari 2022 dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Inisial HP, yang melaporkan ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahamad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Ferdinand pun akan dikenakan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subusider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Polisi menerima laporan polisi ini menerima dua alat bukti berupa postingan dan screenshots dari akun milik Ferdinand yang diduga bermuatan permusuhan berdasarkan SARA.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Terkait Kicauan Bernada SARA, Ini Kata Ferdinand Hutahaean
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung memeriksa tiga saksi.
“Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” ucap Ramadhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.