JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR akan memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk dibawa ke Badan Musyawarah agar dapat segera dibahas bersama pemerintah.
Hal ini disampaikan Dasco merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang berharap agar RUU TPKS dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
"Dalam masa sidang ke depan kami akan prioritaskan untuk segera dibamuskan agar bisa dikirim ke pemerintah dan presiden mengirimkan surpres untuk kemudian kita bahas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Publik Tetap Dilibatkan dalam Pembahasan RUU TPKS
Dasco mengatakan, setelah masa sidang dibuka, DPR akan segera menggelar rapat pimpinan dan Badan Musyawarah untuk membawa draf RUU TPKS ke rapat paripurna selanjutnya untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, DPR sejak awal menyatakan bahwa tidak ada hambatan yang berarti dalam proses pembentukan RUU TPKS.
Menurut dia, RUU TPKS belum ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR karena masalah teknis, di mana penyusunan RUU TPKS di Badan Legislasi (Baleg) belum rampung ketika Badan Musyawarah DPR sudah menetapkan agenda sidang paripurna menutup masa sidang.
"Karena itu sudah jadi atensi dan Baleg itu agak hati-hati sehingga memang sebelum masa sidang kemarin dia mepet selesainya. Jadi justru kami bukan lambat, tapi kami ingin undang-undang itu sempurna dan bagus," ujar Dasco.
Ia pun memastikan DPR menaruh perhatian khusus terhadap kasus-kasus kekerasan seksual karena DPR pun banyak menerima aduan terkait itu.
Baca juga: Begini Hak-hak Korban Kekerasan Seksual yang Diatur dalam Draf RUU TPKS
Diberitakan sebelumnya, Jokowi berharap RUU TPKS dapat segera disahkan karena RUU tersebut penting untuk memberi perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022) sore.
"Sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.