JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 101 kepala daerah masa jabatannya habis pada 2022 ini.
Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur. Kemudian, 76 bupati dan 18 wali kota.
Tujuh gubernur yang habis masa jabatannya di tahun ini yaitu:
Baca juga: Usulan Pemerintah Soal Pemilu 15 Mei 2024 Dikhawatirkan Ganggu Tahapan Pilkada
Oleh karena pilkada baru akan digelar pada 2024, kursi 101 kepala daerah itu dipastikan tidak akan diisi oleh kepala daerah definitif di tahun ini.
Lantas, untuk mengisi kekosongan 101 jabatan tersebut, selanjutnya akan ditunjuk penjabat kepala daerah. Siapa saja yang bisa menjabat?
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada 2024.
"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan.
Menurut Benni, Pasal 201 Ayat (10) UU tersebut menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Baca juga: 101 Wilayah Bakal Alami Kekosongan Kepala Daerah, Komisi II: Tak Boleh Jadi Batalion Politik
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Terkait munculnya wacana penunjukan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah, Benni tak menjawab secara tegas.
"Rujukannya sudah jelas, Pasal 201 UU 10 Tahun 2016. Jadi kita berpedoman ke sana," kata dia.
Adapun perihal jabatan pimpinan tinggi diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 UU tersebut memerinci tentang jabatan pimpinan madya dan pratama.
Merujuk pasal itu, deretan pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi penjabat sementara gubernur adalah:
Sementara itu, yang dimaksud dengan pimpinan tinggi pratama yang berhak menjadi penjabat wali kota/bupati meliputi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.