Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Penjabat Kepala Daerah yang Bisa Gantikan Anies Baswedan dan 6 Gubernur Lain

Kompas.com - 05/01/2022, 11:11 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 101 kepala daerah masa jabatannya habis pada 2022 ini.

Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur. Kemudian, 76 bupati dan 18 wali kota.

Tujuh gubernur yang habis masa jabatannya di tahun ini yaitu:

  • Gubernur DKI Jakarta: Anies Baswedan 
  • Gubernur Aceh: Nova Iriansyah 
  • Gubernur Kepulauan Bangka Belitung: Erzaldi Rosman Djohan  
  • Gubernur Banten: Wahidin Halim 
  • Gubernur Gorontalo: Rusli Habibie 
  • Gubernur Sulawesi Barat: Muhammad Ali Baal Masdar 
  • Gubernur Papua Barat: Dominggus Mandacan 

Baca juga: Usulan Pemerintah Soal Pemilu 15 Mei 2024 Dikhawatirkan Ganggu Tahapan Pilkada

Oleh karena pilkada baru akan digelar pada 2024, kursi 101 kepala daerah itu dipastikan tidak akan diisi oleh kepala daerah definitif di tahun ini.

Lantas, untuk mengisi kekosongan 101 jabatan tersebut, selanjutnya akan ditunjuk penjabat kepala daerah. Siapa saja yang bisa menjabat?

Deretan penjabat kepala daerah

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada 2024.

"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan.

Menurut Benni, Pasal 201 Ayat (10) UU tersebut menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Baca juga: 101 Wilayah Bakal Alami Kekosongan Kepala Daerah, Komisi II: Tak Boleh Jadi Batalion Politik

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Terkait munculnya wacana penunjukan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah, Benni tak menjawab secara tegas.

"Rujukannya sudah jelas, Pasal 201 UU 10 Tahun 2016. Jadi kita berpedoman ke sana," kata dia.

Adapun perihal jabatan pimpinan tinggi diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 UU tersebut memerinci tentang jabatan pimpinan madya dan pratama.

Merujuk pasal itu, deretan pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi penjabat sementara gubernur adalah:

  • sekretaris jenderal kementerian
  • sekretaris kementerian
  • sekretaris utama
  • sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara
  • sekretaris jenderal lembaga nonstruktural
  • direktur jenderal
  • deputi
  • inspektur jenderal
  • inspektur utama
  • kepala badan
  • staf ahli menteri
  • kepala sekretariat presiden
  • kepala sekretariat wakil presiden
  • sekretaris militer presiden
  • kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden
  • sekretaris daerah provinsi
  • dan jabatan lain yang setara

Sementara itu, yang dimaksud dengan pimpinan tinggi pratama yang berhak menjadi penjabat wali kota/bupati meliputi:

  • direktur
  • kepala biro
  • asisten deputi
  • sekretaris direktorat jenderal
  • sekretaris inspektorat jenderal
  • sekretaris kepala badan
  • kepala pusat
  • inspektur
  • kepala balai besar
  • asisten sekretariat daerah provinsi
  • sekretaris daerah kabupaten/kota
  • kepala dinas/kepala badan provinsi
  • sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD)
  • dan jabatan lain yang setara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com