Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterwakilan Perempuan di DPR Dinilai Penting dalam Proses Legislasi

Kompas.com - 04/01/2022, 14:40 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti berpendapat, keterwakilan perempuan yang mencukupi di DPR sangat penting dalam proses pembuatan undang-undang atau legislasi.

Harapannya, ada perspektif perempuan dalam proses legislasi sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak-anak.

"Ini bukan soal kesetaraan membabi buta, tapi kita bicara soal kebijakan negara dalam bentuk undang-undang dan action lainnya yang akan diawasi DPR, DPD, dan DPRD yang bisa menjamin pemenuhan perlindungan penegakan hak asasi perempuan dan anak," kata Bivitri, dalam diskusi daring yang diselenggarakan Maju Perempuan Indonesia (MPI), Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Pakar: KPU dan Bawaslu Adalah Hulu Keterwakilan Perempuan di DPR

Adapun ketentuan soal keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota telah diatur dalam UU Pemilu.

Namun, berdasarkan hasil pemilihan legislatif DPR selama dua periode, keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen.

Pada 2019, hanya ada 118 orang atau 20,53 persen perempuan di DPR. Sementara itu, pada 2014, hanya ada 97 orang atau 17,32 persen perempuan di DPR.

Bivitri menyoroti soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang hingga kini belum dibahas DPR bersama pemerintah.

Menurutnya, hal tersebut merupakan cermin belum adanya pemahaman yang cukup baik di DPR soal pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak perempuan.

"Kita bisa membaca bahwa belum ada pemahaman dan action yang cukup di DPR, DPD, dan DPRD, soal pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak," ucapnya.

Baca juga: Pansel Diingatkan Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu Harus 30 Persen

Selain itu Bivitri menekankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan pangkal atau hulu hadirnya keterwakilan perempuan yang cukup di DPR.

Karena itu, keterwakilan perempuan pada komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu harus memenuhi syarat minimal 30 persen sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"KPU dan Bawaslu adalah hulunya yang akan menghasilkan suatu wakil rakyat yang betul-betul mewakili seluruh elemen rakyat kita, terutama kelompok rentan yang kepentingannya harus diwakili," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com