Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemendikbud Tetap Izinkan PTM 100 Persen di Sekolah meski Masih Pandemi

Kompas.com - 03/01/2022, 09:43 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti menyampaikan alasan diterbitkannya kebijakan baru terkait pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah.

Suharti mengatakan, salah satu alasan Kemendikbud Ristek kini mengizinkan PTM 100 persen digelar karena pertimbangan situasi pandemi Covid-19 sudah mulai membaik di akhir tahun 2021.

“Dalam beberapa bulan terakhir tahun 2021, sudah banyak progres kondisi pandemi (Covid-19) juga membaik, situasi PPKM juga menurun,” kata Suharti dalam “Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022”, Senin (3/1/2022).

Baca juga: PTM Terbatas 100 Persen Tiap Hari Mulai Januari 2022, Ini Aturan dan Syaratnya

Selain itu, Suharti menyampaikan, selama pandemi Covid-19, bidang pendidikan banyak mendapat dampak negatif. Salah satunya, angka putus sekolah meningkat di jenjang sekolah dasar (SD).

Ia juga mengatakan, banyak kepala lembaga perguruan tinggi di Indonesia yang menyampaikan bahwa sejumlah mahasiswa menjadi tidak aktif kuliah.

“Sebagai contoh saja anak-anak yang putus sekolah untuk anak SD saja ini meningkat 10 kali lipat dibanding tahun 2019,” ungkap dia.

Baca juga: Pelaksanaan PTM 100 Persen di Bawah Ancaman 136 Kasus Omicron di Indonesia

Selanjutnya, Suharti mengatakan, banyak orangtua yang mendapat tekanan ekonomi saat pandemi Covid-19 berlangsung.

Hal tersebut juga membuat para orangtua peserta didik mengajak anaknya untuk ikut membantu bekerja atau mencari uang.

“Kemudian ada juga orangtua yang merasa pembelajaran jarak jauh yang diikuti oleh anaknya tidak memberikan kemampuan bagi mereka, dan merasa sama saja anak-anak tidak sekolah, jadi mereka juga tidak menyekolahkan anaknya,” kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com