Suharti juga menyampaikan studi yang dilakukan oleh Bank Dunia. Hasilnya menunjukkan bahwa terjadi penurunan kemampuan siswa selama periode pandemi Covid-19.
Kemudian, disebutkan juga adanya kesenjangan pembelajaran antara anak-anak dari kelompok keluarga kaya dan keluarga miskin. Menurutnya, kesenjangan teresebut mencapai angka 10 persen.
Sementara itu, hasil studi yang dilakukan Kemendikbud Ristek mengungkap ada sejumlah risiko eksternal yang dialami oleh anak-anak didik selama pandemi Covid-19.
“Termasuk di dalamnya bertambahnya kekerasan dalam rumah, kemudian juga risiko pernikahan anak, eksploitasi anak ini meningkat cukup tinggi,” ucap dia.
Baca juga: Jakarta Terapkan PTM 100 Persen di Tengah Omicron, Anggota DPR Minta Tes Covid-19 Acak
Oleh karena itu, Kemendikbud Ristek kini berupaya memulihkan kondisi pembelajaran anak-anak dan kembali menggelar PTM.
Hal ini diatur dalam kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.
“Tentu ini perlu membuat kita mencari solusi bagaimana memastikan bahwa anak-anak ini bisa kembali sekolah,” tuturnya.
Adapun dalam SKB 4 menteri tersebut mengatur bahwa sekolah dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas 100 persen setiap hari.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Premium Tetap Bisa Didistribusikan ke Seluruh Indonesia
Sekolah yang diizinkan menggelar PTM 100 persen adalah sekolah di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus atau berada di level PPKM 1 dan 2 serta capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.
Sedangkan bagi daerah yang capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen, PTM dilaksanakan secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Di daerah dengan PPKM level 3, PTM juga bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar empat jam per hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.