JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, ada 209 orang, baik oknum pegawai maupun jaksa di instansi Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela.
Jumlah tersebut merupakan data yang diterima sejak awal Januari hingga 13 Desember 2021.
“Bagi saya angka ini sangat besar," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2021).
Baca juga: Jaksa Agung: Masih Ada Pegawai Gagal Melaksanakan Arahan Saya
Burhanuddin mengatakan, 209 jaksa tersebut telah diberi sanksi disiplin, baik jenis ringan, sedang, hingga berat.
"Saya tidak pernah membeda-bedakan jenis hukuman yang dijatuhkan, bagi saya apa pun jenis hukuman yang dijatuhkan baik itu ringan, sedang, atau pun berat, di mata saya tetap merupakan tugas berat, karena tugas terberat bagi saya adalah ketika harus menghukum anak buah,” ucap Burhanuddin.
Ia pun meminta semua pimpinan instansi Kejaksaan menjadikan ini sebagai atensi agar semakin sedikit jajaran Adhyaksa yang melakukan perbuatan tercela.
"Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah kita semua, khususnya unsur pimpinan, baik ditingkat pusat maupun di daerah dalam menekan dan menurunkan jumlah pelanggaran anak buah kita," ucap Burhanuddin.
Menurut dia, hingga 13 Desember 2021, pihak Kejaksaan mendapat aduan berjumlah 172 aduan.
Baca juga: Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai yang Mandek dan Tim Baru Bentukan Jaksa Agung
Melalui aduan itu, ditemukan 209 orang yang terdiri oknum pegawai maupun jaksa itu melakukan perbuatan tercela.
Namun, ia tidak secara rinci mengungkapkan jenis perbuatan tercela yang dilakukan oleh ratusan pegawai tersebut.
Selain itu, ia meminta semua jajarannya menjaga nama baik diri pribadi, keluarga, dan jaga marwah institusi Adhyaksa.
"Pada prinsipnya tidak ingin melihat anak buahnya bermasalah, akan tetapi apabila perintah dan himbauan pimpinan tersebut tidak saudara sekalian indahkan dan tetap mencoba mencari celah untuk melakukan perbuatan tercela, maka kami tidak akan ragu untuk menindak,” kata Burhanuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.