Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai

Kompas.com - 17/12/2021, 15:12 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah membentuk tim penyidik kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua.

Mahfud mengatakan, tim terdiri atas 22 jaksa senior yang akan menyidik peristiwa pada 2014 itu.

"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum sebanyak 22 orang jaksa senior," ujar Mahfud, dikutip dari siaran pers Kemenko Polhukam, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Komnas HAM Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Paniai

Mahfud menjelaskan, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta Burhanuddin untuk melakukan penyidikan umum terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai.

Permintaan tersebut disampaikan Jokowi saat berpidato dalam peringatan Hari HAM Sedunia pada Jumat (10/12/2021).

Selain itu, Mahfud juga mengatakan, terdapat 13 kasus pelanggaran HAM berat sebagaimana rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera diselesaikan.

Dari 13 kasus, sembilan di antaranya terjadi sebelum tahun 2000. Sementara, ada empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000.

Dari empat kasus yang terjadi setelah tahun 2000, Kejaksaan Agung akan memulai penyidikan dengan pada kasus Paniai.

"Dari yang empat ini, yang terjadi sesudah tahun 2000 dengan pengadilan HAM, dimulainya dari Paniai," kata Mahfud.

Baca juga: Kasus Paniai, Komnas HAM Nilai Kejagung Berbeda Paradigma Selesaikan Kasus HAM

Selain itu, Mahfud menegaskan, hanya Komnas HAM yang berhak menyatakan suatu peristiwa dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat atau bukan.

"Kalau pelanggaran HAM berat hanya boleh dinyatakan oleh Komnas HAM," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun kasus pelanggaran HAM berat Paniai terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014.

Berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.

Pelanggaran HAM berat

Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama lima tahun, mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com