Salin Artikel

Jaksa Agung: 209 Jaksa maupun Pegawai Kejaksaan Lakukan Perbuatan Tercela

Jumlah tersebut merupakan data yang diterima sejak awal Januari hingga 13 Desember 2021.

“Bagi saya angka ini sangat besar," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2021).

Burhanuddin mengatakan, 209 jaksa tersebut telah diberi sanksi disiplin, baik jenis ringan, sedang, hingga berat.

"Saya tidak pernah membeda-bedakan jenis hukuman yang dijatuhkan, bagi saya apa pun jenis hukuman yang dijatuhkan baik itu ringan, sedang, atau pun berat, di mata saya tetap merupakan tugas berat, karena tugas terberat bagi saya adalah ketika harus menghukum anak buah,” ucap Burhanuddin.

Ia pun meminta semua pimpinan instansi Kejaksaan menjadikan ini sebagai atensi agar semakin sedikit jajaran Adhyaksa yang melakukan perbuatan tercela.

"Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah kita semua, khususnya unsur pimpinan, baik ditingkat pusat maupun di daerah dalam menekan dan menurunkan jumlah pelanggaran anak buah kita," ucap Burhanuddin.

Menurut dia, hingga 13 Desember 2021, pihak Kejaksaan mendapat aduan berjumlah 172 aduan.

Melalui aduan itu, ditemukan 209 orang yang terdiri oknum pegawai maupun jaksa itu melakukan perbuatan tercela.

Namun, ia tidak secara rinci mengungkapkan jenis perbuatan tercela yang dilakukan oleh ratusan pegawai tersebut.

Selain itu, ia meminta semua jajarannya menjaga nama baik diri pribadi, keluarga, dan jaga marwah institusi Adhyaksa.

"Pada prinsipnya tidak ingin melihat anak buahnya bermasalah, akan tetapi apabila perintah dan himbauan pimpinan tersebut tidak saudara sekalian indahkan dan tetap mencoba mencari celah untuk melakukan perbuatan tercela, maka kami tidak akan ragu untuk menindak,” kata Burhanuddin.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/31/11005731/jaksa-agung-209-jaksa-maupun-pegawai-kejaksaan-lakukan-perbuatan-tercela

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke