Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengupahan Nasional: Kepgub Anies Soal UMP Jakarta Tidak Sah

Kompas.com - 29/12/2021, 17:45 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Nasional menilai, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang berisi kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen tak sah.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, terdapat beberapa alasan yang membuat keputusan Anies tersebut tak sah.

Yang pertama, penetapan keputusan gubernur terbaru itu di luar batas tenggat waktu, yakni pada 21 November 2021.

Baca juga: Kemnaker: Penetapan UMP Jakarta yang Tak Sesuai Ketentuan Timbulkan Polemik

Aturan mengenai tenggat waktu penetapan upah minimum lewat keputusan gubernur tersebut pun tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Jadi yang dipermasalahkan di dunia usaha, bukan kenaikannya. Yang dipermasalahkan adalah mekanismenya, yang diputuskan Pak Anies lewat keputusan gubernur kedua itu disayangkan dan kaget, karena itu sudah di luar mekanisme waktu penetapan," ujar Adi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Ketetapan revisi kenaikan UMP DKI Jakarta sendiri baru diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Desember 2021.

Baca juga: KSPI Ancam Gelar Demo Besar-besaran di Kantor Apindo Jika Terus Tolak Kenaikan UMP Jakarta

Kedua, Adi menilai penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta terbaru tak melalui mekanisme dialog tripartit lewat dewan pengupahan provinsi.

Padahal, di dalam pasal 28 PP 36 disebutkan, perhitungan penyesuaian nilai UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, sebelum akhirnya direkomendasikan kepada gubernur lewat dinas terkait.

Baca juga: Saat Perintah Sang Kolonel Buang Jenazah Handi-Salsabila Berujung Penjara Militer Tercanggih

"Di dewan pengupahan, kebiasan kami patokannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan tentu spesifiknya PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jadi kami lakukan itu dari waktu ke waktu itu sampai kami tetapkan, kami putuskan dengan mekanisme tripartit (dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh)," ucap Adi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Nasional
Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Nasional
Menyoal Dewan Media Sosial

Menyoal Dewan Media Sosial

Nasional
MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com