"Jadi tidak ada satupun depan pengupahan nasional dan provinsi yang tidak melalui mekanisme tripartit," kata dia.
Untuk diketahui, lewat Kepgub terbaru tersebut, UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan Rp 4.641.854.
Dalam keputusan itu, Anies mengancam akan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada para pengusaha yang tidak menaikkan UMP sesuai keputusannya.
Adi pun mengaku masih menunggu sikap dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri terkait polemik UMP DKI Jakarta ini.
Baca juga: Kemenkes: 21 Kasus Baru Varian Omicron Terdiri dari 16 WNI dan 5 WNA
Ia pun menyebut, Kepgub terbaru Anies tersebut justru membuat pengusaha tidak memiliki kepastian hukum mengenai UMP DKI Jakarta.
"Implikasinya juga luas, di luar upah minimum, ada dampaknya terhadap jaminan sosial atau yang lainnya. Dari situ sangat menyayangkan, kesimpulannya kami tidak ada kepastian hukum dan perubahan itu membuat kita bingung," ujar Adi.
Terkait mengenai solusi dari sisi pemerintah terkait dengan polemik UMP DKI Jakarta ini, Kompas.com telah berusaha untuk menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Harahap tak kunjung merespon.
Baca juga: Micro Lockdown Diragukan Efektif Cegah Penyebaran Omicron
Sebelumnya ia sempat mengatakan, Kemnaker bakal memfasilitasi pihak-pihak yang berselisih akibat penetapan UMP DKI Jakarta 2022 ini.
Karena tak bisa dipungkiri, menurut Chairul, penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan tersebut menimbulkan polemik.
"Dapat kami sampaikan bahwa penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," ujar Chairul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.