Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengupahan Nasional: Kepgub Anies Soal UMP Jakarta Tidak Sah

Kompas.com - 29/12/2021, 17:45 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Nasional menilai, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang berisi kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen tak sah.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, terdapat beberapa alasan yang membuat keputusan Anies tersebut tak sah.

Yang pertama, penetapan keputusan gubernur terbaru itu di luar batas tenggat waktu, yakni pada 21 November 2021.

Baca juga: Kemnaker: Penetapan UMP Jakarta yang Tak Sesuai Ketentuan Timbulkan Polemik

Aturan mengenai tenggat waktu penetapan upah minimum lewat keputusan gubernur tersebut pun tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Jadi yang dipermasalahkan di dunia usaha, bukan kenaikannya. Yang dipermasalahkan adalah mekanismenya, yang diputuskan Pak Anies lewat keputusan gubernur kedua itu disayangkan dan kaget, karena itu sudah di luar mekanisme waktu penetapan," ujar Adi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Ketetapan revisi kenaikan UMP DKI Jakarta sendiri baru diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Desember 2021.

Baca juga: KSPI Ancam Gelar Demo Besar-besaran di Kantor Apindo Jika Terus Tolak Kenaikan UMP Jakarta

Kedua, Adi menilai penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta terbaru tak melalui mekanisme dialog tripartit lewat dewan pengupahan provinsi.

Padahal, di dalam pasal 28 PP 36 disebutkan, perhitungan penyesuaian nilai UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, sebelum akhirnya direkomendasikan kepada gubernur lewat dinas terkait.

Baca juga: Saat Perintah Sang Kolonel Buang Jenazah Handi-Salsabila Berujung Penjara Militer Tercanggih

"Di dewan pengupahan, kebiasan kami patokannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan tentu spesifiknya PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jadi kami lakukan itu dari waktu ke waktu itu sampai kami tetapkan, kami putuskan dengan mekanisme tripartit (dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh)," ucap Adi.

"Jadi tidak ada satupun depan pengupahan nasional dan provinsi yang tidak melalui mekanisme tripartit," kata dia.


Untuk diketahui, lewat Kepgub terbaru tersebut, UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan Rp 4.641.854.

Dalam keputusan itu, Anies mengancam akan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada para pengusaha yang tidak menaikkan UMP sesuai keputusannya.

Adi pun mengaku masih menunggu sikap dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri terkait polemik UMP DKI Jakarta ini.

Baca juga: Kemenkes: 21 Kasus Baru Varian Omicron Terdiri dari 16 WNI dan 5 WNA

Ia pun menyebut, Kepgub terbaru Anies tersebut justru membuat pengusaha tidak memiliki kepastian hukum mengenai UMP DKI Jakarta.

"Implikasinya juga luas, di luar upah minimum, ada dampaknya terhadap jaminan sosial atau yang lainnya. Dari situ sangat menyayangkan, kesimpulannya kami tidak ada kepastian hukum dan perubahan itu membuat kita bingung," ujar Adi.

Terkait mengenai solusi dari sisi pemerintah terkait dengan polemik UMP DKI Jakarta ini, Kompas.com telah berusaha untuk menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Harahap tak kunjung merespon.

Baca juga: Micro Lockdown Diragukan Efektif Cegah Penyebaran Omicron

Sebelumnya ia sempat mengatakan, Kemnaker bakal memfasilitasi pihak-pihak yang berselisih akibat penetapan UMP DKI Jakarta 2022 ini.

Karena tak bisa dipungkiri, menurut Chairul, penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan tersebut menimbulkan polemik.

"Dapat kami sampaikan bahwa penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," ujar Chairul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com