Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Micro Lockdown" Diragukan Efektif Cegah Penyebaran Omicron

Kompas.com - 29/12/2021, 16:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman ragu, rencana pemerintah untuk kembali menerapkan micro lockdown atau karantina wilayah berbasis mikro untuk mencegah penyebaran varian Omicron melalui transmisi lokal, akan berjalan sesuai harapan.

Pasalnya, menurut dia, kebijakan ini mensyaratkan hal mendasar, yaitu kecepatan deteksi dini kasus Covid-19.

"Menurut saya, agak sulit melakukan ini, walau bukan tidak mungkin. Bagaimana pun, kita tidak punya kemampuan tes yang besar," ujar Dicky kepada Kompas.com, Rabu (29/12/2021) siang.

Ia pun mencontohkan ketika Indonesia mengalami puncak gelombang pertama maupun kedua Covid-19. Menurut dia, Indonesia hanya mampu menemukan kasus-kasus Covid-19 yang sifatnya puncak gunung es.

Baca juga: Satgas Covid-19: Konsep Micro Lockdown Bagian dari PPKM Mikro yang Sedang Berjalan

Banyak kasus yang tak teridentifikasi, sehingga akhirnya tidak dilakukan isolasi dan berdampak pada penyebaran virus secara besar-besaran tanpa terkendali.

Dugaan ini didukung oleh hasil survei serologi, misalnya. Pada awal 2021, sebelum varian Delta merebak, DKI Jakarta dengan kapasitas tes paling baik se-Indonesia saja hanya mampu mendeteksi sekitar 10 persen dari kasus Covid-19 yang ada, demikian hasil survei Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

"Kalau bicara PPKM Mikro, itu bisa saja dilakukan, tetapi keberhasilannya ditentukan oleh kemampuan kita mendeteksi kasus secara cepat awal. Sehingga, begitu ada kasus, cepat ketahuan, dan cepat dilokalisasi," kata Dicky.

Selain kapasitas tes yang tidak besar, Indonesia juga masih bermasalah dalam melakukan pelacakan kontak.

Kebanyakan tes Covid-19 dilakukan pada orang bergejala, sementara kasus Omicron lebih kecil kemungkinan menimbulkan gejala, terutama pada warga tervaksinasi.

Baca juga: Yogyakarta Terapkan PPKM Mikro Jelang Libur Tahun Baru, Obyek Wisata Tetap Buka

"Tantangannya, PPKM Mikro harus disolusikan dengan sistem deteksi dini yang kuat dengan cara proaktif. Misalnya, di suatu wilayah ada yang curiga, bergejala, atau kontak langsung, langsung tes antigen. Sekarang testing-nya pasif, (hanya) orang bergejala datang ke fasilitas kesehatan," ungkap Dicky.

"Dan tesnya harus gampang diakses, termasuk gratis. Kalau tidak gratis, orang juga malas," tutupnya.

Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan telah mengonfirmasi 68 temuan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Mayoritas kasus disebut berasal dari mancanegara, meski sejumlah ahli menduga bahwa transmisi lokal sudah terjadi sejak bulan lalu.

Pemerintah saat ini memberlakukan sistem karantina selama 10 hari bagi pendatang dari mancanegara.

Namun, secara khusus, hanya 13 negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Britania Raya, Denmark, dan Norwegia.

Baca juga: Jelang Tahun Baru, Pemprov NTB Siap Terapkan Mikro Lockdown

Padahal, dari 47 kasus Omicron yang sejauh ini ditemukan pemerintah, banyak di antaranya terbukti berasal dari negara-negara selain 13 negara tadi, di antaranya Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, dan Turki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com