JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta di bidang otomotif bernama Bambang Aditya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.
Penyidik KPK menggali keterangan Bambang terkait berbagai aktivitas dari pihak-pihak yang berhubungan dengan dana insentif daerah tabanan pada tahun 2018 saat pemeriksaanya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (23/12/2021).
"Yang bersangkutan dikonfirmasi oleh tim penyidik terkait pengetahuannya mengenai berbagai aktivitas pihak-pihak yang berhubungan denga perkara ini pada sekitar tahun 2018," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/12/2021).
Ali mengatakan, keterangan saksi-saksi yang telah disampaikan kepada penyidik selengkapnya telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.
Baca juga: Kasus DID Tabanan, KPK Dalami Soal Aturan dan Dana Transfer Khusus
KPK, ujar dia, masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk dapat menjerat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana intensif daerah di Tabanan tersebut
"Kami memastikan ketika penyidikan cukup kami akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sekaligus melakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak dimaksud," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Kendati demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus DID Tabanan, KPK Panggil Widyaiswara Ahli Utama Kemenkeu sebagai Saksi
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.