JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aturan terkait perubahan dalam penerimaan Dana Insentif Daerah (DID) dan dana transfer khusus untuk tahun 2015-2018 di Tabanan, Bali.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Widyaiswara Ahli Utama pada Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh Widodo.
Budiarso yang merupakan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI periode 2013-2018 ini diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/12/2021).
"Yang bersangkutan didalami keterangannya mengenai aturan terkait perubahan dalam penerimaan dana DID dan dana transfer khusus untuk tahun 2015-2018," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Kasus DID Tabanan, KPK Panggil Widyaiswara Ahli Utama Kemenkeu sebagai Saksi
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).
Kendati demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," ucap Ali.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.