Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah Omicron Meluas, Pemerintah Akan Optimalkan Upaya Tanggap Darurat

Kompas.com - 17/12/2021, 15:10 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya penularan varian Omicron di dalam negeri yang berujung pada lonjakan kasus.

Dia memastikan, pemerintah akan menginformasikan kepada masyarakat secara berkala dan transparan terkait perkembangannya.

"Saat ini kasus yang ditemukan telah dinyatakan negatif, akan tetapi masih ada lima kasus probable Omicron yang masih ditangani," katanya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/12/2021).

Selain upaya tanggap darurat, pemerintah menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan berbagai pakar dan petugas di lapangan.

Wiku menyebutkan, kebijakan yang disusun akan mendeteksi varian apa pun yang masuk ke Indonesia. Salah satu contohnya masa karantina 10 sampai 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia.

Baca juga: Omicron Terdeteksi di Indonesia, Pemerintah Akan Perketat PPKM

Kebijakan itu dinilai cukup untuk memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi. Lalu, dilakukan pula tes ulang reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) sebanyak dua kali untuk benar-benar mengonfirmasi seseorang positif atau tidak.

Melihat penyebaran varian Omicron di luar negeri, pemerintah pun mengimbau masyarakat menunda perjalanan keluar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat.

Sikap mawas menunda aktivitas kecuali darurat merupakan salah satu bentuk tanggung jawab melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar.

Namun, pemerintah membolehkan perjalanan keluar negeri dengan alasan mendesak, seperti kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional, seperti yang sedang berlaku dan terkini dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 tahun 2021.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Tambah Pintu Masuk Penumpang dari Luar Negeri untuk Cegah Penumpukan Usai Temuan Omicron

Masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan keluar negeri pun diharapkan memahami isi kebijakan tersebut terlebih dulu.

"Kami memohon kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah demi menjaga kondisi perkembangan Covid-19 di Indonesia agar tetap kondusif aman Covid-19," tambah Wiku.

Adapun, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.

Oleh karena itu, pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus corona dengan disiplin prokes.

Satgas Penanganan Covid-19 bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.

Prokes 6M yang dimaksud meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com