KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya penularan varian Omicron di dalam negeri yang berujung pada lonjakan kasus.
Dia memastikan, pemerintah akan menginformasikan kepada masyarakat secara berkala dan transparan terkait perkembangannya.
"Saat ini kasus yang ditemukan telah dinyatakan negatif, akan tetapi masih ada lima kasus probable Omicron yang masih ditangani," katanya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/12/2021).
Selain upaya tanggap darurat, pemerintah menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan berbagai pakar dan petugas di lapangan.
Wiku menyebutkan, kebijakan yang disusun akan mendeteksi varian apa pun yang masuk ke Indonesia. Salah satu contohnya masa karantina 10 sampai 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia.
Baca juga: Omicron Terdeteksi di Indonesia, Pemerintah Akan Perketat PPKM
Kebijakan itu dinilai cukup untuk memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi. Lalu, dilakukan pula tes ulang reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) sebanyak dua kali untuk benar-benar mengonfirmasi seseorang positif atau tidak.
Melihat penyebaran varian Omicron di luar negeri, pemerintah pun mengimbau masyarakat menunda perjalanan keluar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat.
Sikap mawas menunda aktivitas kecuali darurat merupakan salah satu bentuk tanggung jawab melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar.
Namun, pemerintah membolehkan perjalanan keluar negeri dengan alasan mendesak, seperti kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional, seperti yang sedang berlaku dan terkini dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 tahun 2021.
Masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan keluar negeri pun diharapkan memahami isi kebijakan tersebut terlebih dulu.
"Kami memohon kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah demi menjaga kondisi perkembangan Covid-19 di Indonesia agar tetap kondusif aman Covid-19," tambah Wiku.
Adapun, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.
Oleh karena itu, pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus corona dengan disiplin prokes.
Satgas Penanganan Covid-19 bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.
Prokes 6M yang dimaksud meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.