KOMPAS.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk tidak bepergian atau menunda perjalanan jika tidak dalam kondisi mendesak atau darurat.
Hal tersebut dikeluarkan setelah adanya pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengonfirmasi adanya kasus pertama varian Covid-19 Omicron di Indonesia, Kamis (16/12/2021).
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tengah mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya penularan Omicron di dalam negeri.
Ia memastikan bahwa pemerintah akan memberikan update informasi perkembangan Omicron di Indonesia kepada masyarakat secara berkala dan transparan.
Baca juga: Mengenal Varian Omicron, Karakter, Gejala hingga Cara Mencegahnya
“Saat ini kasus yang ditemukan telah dinyatakan negatif. Akan tetapi, masih ada lima kasus probable Omicron yang masih ditangani,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19, Kamis (16/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Selain upaya tanggap darurat, Wiku menjelaskan, pemerintah juga tengah menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan berbagai pakar dan petugas di lapangan.
Semua kebijakan tersebut disusun dengan baik dan matang agar bisa mendeteksi varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia.
“Contohnya masa karantina sepuluh hingga 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Ini bisa memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi,” terang dia.
Baca juga: New Study Says Omicron Variant Grows Faster in Airway Passages
Di samping itu, kebijakan yang dilakukan berupa tes ulang reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) sebanyak dua kali untuk mengonfirmasi apakah seseorang benar-benar terjangkit virus SARS-CoV-2 atau tidak.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat.
“Sifat mawas dalam menunda aktivitas kecuali dalam keadaan darurat merupakan salah satu bentuk tanggung jawab melindungi diri dan orang-orang di sekitar,” ujarnya.
Meski demikian, kata dia, apabila masyarakat terpaksa melakukan perjalanan karena alasan genting, contohnya kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan, mereka perlu menjalani mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional.
Baca juga: Omicron Terdeteksi di Indonesia, Pemerintah Akan Perketat PPKM
Hal itu sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Wiku berharap masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk bisa memahami SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.
"Kami memohon kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah demi menjaga kondisi perkembangan Covid-19 di Indonesia agar tetap kondusif aman Covid-19," tambahnya.
Sementara itu, Satgas Covid-19 terus meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski telah selesai divaksinasi.
Pasalnya, selain vaksin, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.
Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.