Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Omicron Masuk Indonesia, Masyarakat Diminta Tak Bepergian

Kompas.com - 17/12/2021, 14:58 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk tidak bepergian atau menunda perjalanan jika tidak dalam kondisi mendesak atau darurat.

Hal tersebut dikeluarkan setelah adanya pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengonfirmasi adanya kasus pertama varian Covid-19 Omicron di Indonesia, Kamis (16/12/2021).

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tengah mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya penularan Omicron di dalam negeri.

Ia memastikan bahwa pemerintah akan memberikan update informasi perkembangan Omicron di Indonesia kepada masyarakat secara berkala dan transparan.

Baca juga: Mengenal Varian Omicron, Karakter, Gejala hingga Cara Mencegahnya

“Saat ini kasus yang ditemukan telah dinyatakan negatif. Akan tetapi, masih ada lima kasus probable Omicron yang masih ditangani,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19, Kamis (16/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Selain upaya tanggap darurat, Wiku menjelaskan, pemerintah juga tengah menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan berbagai pakar dan petugas di lapangan.

Semua kebijakan tersebut disusun dengan baik dan matang agar bisa mendeteksi varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia.

“Contohnya masa karantina sepuluh hingga 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Ini bisa memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi,” terang dia.

Baca juga: New Study Says Omicron Variant Grows Faster in Airway Passages

Di samping itu, kebijakan yang dilakukan berupa tes ulang reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) sebanyak dua kali untuk mengonfirmasi apakah seseorang benar-benar terjangkit virus SARS-CoV-2 atau tidak.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat.

“Sifat mawas dalam menunda aktivitas kecuali dalam keadaan darurat merupakan salah satu bentuk tanggung jawab melindungi diri dan orang-orang di sekitar,” ujarnya.

Meski demikian, kata dia, apabila masyarakat terpaksa melakukan perjalanan karena alasan genting, contohnya kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan, mereka perlu menjalani mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional.

Baca juga: Omicron Terdeteksi di Indonesia, Pemerintah Akan Perketat PPKM

Hal itu sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Wiku berharap masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk bisa memahami SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.

"Kami memohon kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah demi menjaga kondisi perkembangan Covid-19 di Indonesia agar tetap kondusif aman Covid-19," tambahnya.

Sementara itu, Satgas Covid-19 terus meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski telah selesai divaksinasi.

Pasalnya, selain vaksin, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Tambah Pintu Masuk Penumpang dari Luar Negeri untuk Cegah Penumpukan Usai Temuan Omicron

Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com