JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali jadi sorotan. Kali ini, dan lagi, soal perubahan aturan yang seolah hanya memenuhi kebutuhan anggota dewan.
Jika normalnya sebuah pelanggaran yang terjadi akan mendapat sanksi atau hukuman. Namun, hal itu tampaknya tak berlaku bagi anggota DPR. Aturan lah yang kemudian disesuaikan untuk kebutuhan para elite.
Berdasarkan catatan Kompas.com, dua aturan diubah setelah terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
Pertama, soal pembentukan panitia khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara (IKN). DPR sengaja mengubah Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib agar bisa menambah jumlah anggota pansus.
Jumlahnya pun membengkak menjadi 56 orang dan pimpinan 6 orang.
Baca juga: Kontroversi Kepulangan Mulan Jameela-Ahmad Dhani dan Dikuranginya Masa Karantina Pejabat
Perubahan aturan yang kedua yaitu durasi karantina mandiri bagi pejabat setingkat eselon I ke atas diubah menjadi bisa kurang dari 10 hari.
Meski tidak dilakukan langsung oleh DPR, namun faktanya aturan karantina seketika berubah setelah ramai kabar anggota Fraksi Gerindra Mulan Jameela diduga kabur karantina setelah pulang dari Turki.
Berikut catatan Kompas.com soal dua peristiwa di mana aturan diubah sedemikian rupa demi menampung kepentingan anggota dewan.
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur IKN Bisa Dimulai Setelah RUU dan Aturan Turunannya Disahkan
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib untuk mengubah ketentuan soal keanggotaan pansus pada Kamis (9/12/2021).
Perubahan tersebut dilakukan untuk mengatur pansus agar jumlah anggotanya dapat lebih dari 30 orang dan pimpinan lebih dari 4 orang.
"Ketentuan ini untuk mengakomodasi prinsip dari keanggotan dan pimpinan pansus yang dimungkinkan lebih dari 30 orang keanggotaan dan lebih dari 4 orang anggota pimpinan," kata Tenaga Ahli Baleg DPR Widodo, Kamis.