Salin Artikel

Saat Dua Kali Aturan Diubah untuk Penuhi "Kebutuhan" DPR

Jika normalnya sebuah pelanggaran yang terjadi akan mendapat sanksi atau hukuman. Namun, hal itu tampaknya tak berlaku bagi anggota DPR. Aturan lah yang kemudian disesuaikan untuk kebutuhan para elite.

Berdasarkan catatan Kompas.com, dua aturan diubah setelah terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sebelumnya.

Pertama, soal pembentukan panitia khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara (IKN). DPR sengaja mengubah Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib agar bisa menambah jumlah anggota pansus.

Jumlahnya pun membengkak menjadi 56 orang dan pimpinan 6 orang. 

Perubahan aturan yang kedua yaitu durasi karantina mandiri bagi pejabat setingkat eselon I ke atas diubah menjadi bisa kurang dari 10 hari.

Meski tidak dilakukan langsung oleh DPR, namun faktanya aturan karantina seketika berubah setelah ramai kabar anggota Fraksi Gerindra Mulan Jameela diduga kabur karantina setelah pulang dari Turki. 

Berikut catatan Kompas.com soal dua peristiwa di mana aturan diubah sedemikian rupa demi menampung kepentingan anggota dewan.

Perubahan tatib DPR demi kepentingan Pansus IKN

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib untuk mengubah ketentuan soal keanggotaan pansus pada Kamis (9/12/2021).

Perubahan tersebut dilakukan untuk mengatur pansus agar jumlah anggotanya dapat lebih dari 30 orang dan pimpinan lebih dari 4 orang.

"Ketentuan ini untuk mengakomodasi prinsip dari keanggotan dan pimpinan pansus yang dimungkinkan lebih dari 30 orang keanggotaan dan lebih dari 4 orang anggota pimpinan," kata Tenaga Ahli Baleg DPR Widodo, Kamis.


Ia menjelaskan, Pasal 104 Ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 mengatur bahwa jumlah anggota pansus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 orang.

Kemudian, Pasal 105 Ayat (2) peraturan yang sama menyatakan pimpinan pansus terdiri dari satu orang ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua.

Ketentuan itu berbeda dengan hasil penetapan dalam rapat paripurna DPR di mana pansus RUU IKN terdiri dari 56 orang anggota dan 6 orang pimpinan.

"Berdasarkan adanya kebutuhan hukum tersebut, maka perlu dilakukan penyempurnaan atau perubahan terhadap Pasal 104 dan 105 dari Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, tentunya perubahan tersebut perlu mencantumkan keberlakuan dari peraturan DPR yang nanti perubahan ini supaya berlaku sebelum 7 Desember 2021," ujar Widodo.

Lanjut dia, perubahan peraturan ini akan menyisipkan satu ayat baru di antara Pasal 104 Ayat (2) dan Ayat (3) untuk membolehkan jumlah anggota pansus di atas 30 orang.

Kemudian, perubahan juga menyisipkan satu ayat baru di antara Pasal 105 Ayat (2) dan (3) yang berbunyi "Jumlah pimpinan pansus sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketetapa rapat paripurna DPR".

Durasi karantina pejabat diubah

Terkini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa pengecualian dan pengurangan durasi karantina bagi WNI dan WNA, terkhusus bagi pejabat negara setingkat eselon I ke atas dan pejabat asing.

Pada poin lima SE itu diatur bahwa dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri selama 10 hari bisa diberikan kepada pejabat setingkat eselon I ke atas, dengan mempertimbangkan dinas atau khusus.

"Masa karantina 10x24 jam dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas," demikian bunyi SE Satgas 25/2021 huruf F poin 5.

Ketentuan itu juga mengatur sejumlah kriteria tempat karantina mandiri bagi pejabat yang dimaksud.

Selain itu, ketentuan SE juga menyebutkan dispensasi durasi karantina diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Adapun permohonan itu diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.

Diketahui, aturan ini disampaikan setelah publik dihebohkan dengan kasus dugaan Mulan Jameela beserta suaminya, Ahmad Dhani tidak menjalani karantina mandiri setiba dari Turki.

Kabar itu diketahui publik dari pegiat media sosial Adam Deni yang mengaku menerima pesan dari seorang warganet yang dikirim melalui fitur direct message Instagram.

Pesan itu menyebut bahwa warganet yang tak diketahui namanya itu mengaku melihat Mulan dan keluarga berada di Turki pada 2 Desember 2021.

Namun, tujuh hari kemudian tepatnya 9 Desember 2021, warganet itu mengungkapkan temannya melihat Mulan dan Dhani berada di Pondok Indah Mal (PIM).

Publik pun heboh karena aturan karantina pelaku perjalanan internasional sejauh ini diberlakukan selama 10 hari.

Namun, jika Mulan dan keluarga kembali ke Indonesia pada 3 Desember, maka seharusnya karantina berakhir pada 13 Desember.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/16/17305301/saat-dua-kali-aturan-diubah-untuk-penuhi-kebutuhan-dpr

Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke