Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Dua Kali Aturan Diubah untuk Penuhi "Kebutuhan" DPR

Kompas.com - 16/12/2021, 17:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali jadi sorotan. Kali ini, dan lagi, soal perubahan aturan yang seolah hanya memenuhi kebutuhan anggota dewan.

Jika normalnya sebuah pelanggaran yang terjadi akan mendapat sanksi atau hukuman. Namun, hal itu tampaknya tak berlaku bagi anggota DPR. Aturan lah yang kemudian disesuaikan untuk kebutuhan para elite.

Berdasarkan catatan Kompas.com, dua aturan diubah setelah terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sebelumnya.

Pertama, soal pembentukan panitia khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara (IKN). DPR sengaja mengubah Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib agar bisa menambah jumlah anggota pansus.

Jumlahnya pun membengkak menjadi 56 orang dan pimpinan 6 orang. 

Baca juga: Kontroversi Kepulangan Mulan Jameela-Ahmad Dhani dan Dikuranginya Masa Karantina Pejabat

Perubahan aturan yang kedua yaitu durasi karantina mandiri bagi pejabat setingkat eselon I ke atas diubah menjadi bisa kurang dari 10 hari.

Meski tidak dilakukan langsung oleh DPR, namun faktanya aturan karantina seketika berubah setelah ramai kabar anggota Fraksi Gerindra Mulan Jameela diduga kabur karantina setelah pulang dari Turki. 

Berikut catatan Kompas.com soal dua peristiwa di mana aturan diubah sedemikian rupa demi menampung kepentingan anggota dewan.

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur IKN Bisa Dimulai Setelah RUU dan Aturan Turunannya Disahkan

Perubahan tatib DPR demi kepentingan Pansus IKN

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib untuk mengubah ketentuan soal keanggotaan pansus pada Kamis (9/12/2021).

Perubahan tersebut dilakukan untuk mengatur pansus agar jumlah anggotanya dapat lebih dari 30 orang dan pimpinan lebih dari 4 orang.

"Ketentuan ini untuk mengakomodasi prinsip dari keanggotan dan pimpinan pansus yang dimungkinkan lebih dari 30 orang keanggotaan dan lebih dari 4 orang anggota pimpinan," kata Tenaga Ahli Baleg DPR Widodo, Kamis.

Ia menjelaskan, Pasal 104 Ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 mengatur bahwa jumlah anggota pansus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 orang.

Kemudian, Pasal 105 Ayat (2) peraturan yang sama menyatakan pimpinan pansus terdiri dari satu orang ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua.

Ketentuan itu berbeda dengan hasil penetapan dalam rapat paripurna DPR di mana pansus RUU IKN terdiri dari 56 orang anggota dan 6 orang pimpinan.

"Berdasarkan adanya kebutuhan hukum tersebut, maka perlu dilakukan penyempurnaan atau perubahan terhadap Pasal 104 dan 105 dari Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, tentunya perubahan tersebut perlu mencantumkan keberlakuan dari peraturan DPR yang nanti perubahan ini supaya berlaku sebelum 7 Desember 2021," ujar Widodo.

Baca juga: Kapan IKN Baru Pindah dari Jakarta ke Kaltim? Ini Bocorannya

Lanjut dia, perubahan peraturan ini akan menyisipkan satu ayat baru di antara Pasal 104 Ayat (2) dan Ayat (3) untuk membolehkan jumlah anggota pansus di atas 30 orang.

Kemudian, perubahan juga menyisipkan satu ayat baru di antara Pasal 105 Ayat (2) dan (3) yang berbunyi "Jumlah pimpinan pansus sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketetapa rapat paripurna DPR".

Durasi karantina pejabat diubah

Terkini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa pengecualian dan pengurangan durasi karantina bagi WNI dan WNA, terkhusus bagi pejabat negara setingkat eselon I ke atas dan pejabat asing.

Pada poin lima SE itu diatur bahwa dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri selama 10 hari bisa diberikan kepada pejabat setingkat eselon I ke atas, dengan mempertimbangkan dinas atau khusus.

Baca juga: Polisi Cari Tahu soal Dugaan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani ke Mal Sebelum 10 Hari Karantina

"Masa karantina 10x24 jam dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas," demikian bunyi SE Satgas 25/2021 huruf F poin 5.

Ketentuan itu juga mengatur sejumlah kriteria tempat karantina mandiri bagi pejabat yang dimaksud.

Selain itu, ketentuan SE juga menyebutkan dispensasi durasi karantina diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Baca juga: Sekjen DPR Sebut Mulan Jameela ke Turki untuk Kunjungan Kerja Komisi VII

Adapun permohonan itu diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.

Diketahui, aturan ini disampaikan setelah publik dihebohkan dengan kasus dugaan Mulan Jameela beserta suaminya, Ahmad Dhani tidak menjalani karantina mandiri setiba dari Turki.

Kabar itu diketahui publik dari pegiat media sosial Adam Deni yang mengaku menerima pesan dari seorang warganet yang dikirim melalui fitur direct message Instagram.

Pesan itu menyebut bahwa warganet yang tak diketahui namanya itu mengaku melihat Mulan dan keluarga berada di Turki pada 2 Desember 2021.

Namun, tujuh hari kemudian tepatnya 9 Desember 2021, warganet itu mengungkapkan temannya melihat Mulan dan Dhani berada di Pondok Indah Mal (PIM).

Publik pun heboh karena aturan karantina pelaku perjalanan internasional sejauh ini diberlakukan selama 10 hari.

Namun, jika Mulan dan keluarga kembali ke Indonesia pada 3 Desember, maka seharusnya karantina berakhir pada 13 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com