JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, tahun ini pemerintah telah mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pemberantasan korupsi ke DPR.
Keduanya yakni, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).
"Tetapi kedua RUU tersebut di DPR pada tahun 2021 tidak menjadi prioritas. Artinya, DPR tidak setujulah," ujar Mahfud, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).
Setelah gagal masuk dalam prioritas DPR, dalam perjalanannya pemerintah dan parlemen ternyata bersepakat dan saling memberikan pengertian terkait rancangan tersebut.
Mahfud menyebut bahwa hanya RUU Perampasan Aset, satu dari dua rancangan mengenai pemberantasan korupsi yang bakal dipertimbangkan untuk diprioritaskan oleh parlemen.
Baca juga: Mahfud Minta Pengertian DPR Pentingnya RUU Perampasan Aset
"Pada waktu itu ada semacam pengertian secara lisan saja bahwa oke yang UU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk di tahun 2022," kata Mahfud.
Ia pun berharap DPR dapat memprioritaskan RUU Perampasan Aset.
"Kita mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat," imbuh Mahfud.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya tak menyepakati RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Hal tersebut menjadi keputusan rapat Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada Rabu (15/9/2021).
Setelah gagal, Presiden Joko Widodo kini mendorong agar RUU ini segera ditetapkan sebagai undang-undang.
Ia ingin penyusunan RUU tersebut rampung pada tahun depan.
Baca juga: PPATK Nilai RUU Uang Kartal dan Perampasan Aset Efektif Perangi Kejahatan Ekonomi
"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali akan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini juga akan bisa selesai," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.