Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Karantina 10 dan 14 Hari bagi Pelaku Perjalanan Internasional, Apa Bedanya?

Kompas.com - 13/12/2021, 16:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan karantina pelaku perjalanan internasional masih menjadi pertanyaan masyarakat.

Sebab, aturan itu kerap berubah mengikuti situasi perkembangan Covid-19 baik di dalam maupun luar negeri.

Namun, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menjelaskan bahwa hingga kini ada dua peraturan mengenai karantina pelaku perjalanan internasional, yaitu 10 dan 14 hari.

Aturan 10 hari karantina

Suharyanto mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 juga mengatur hal yaitu masa karantina pelaku perjalanan internasional.

Masyarakat yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) wajib melakukan karantina selama 10 hari jika baru tiba dari perjalanan luar negeri di luar 11 negara yang telah ditentukan.

Baca juga: Kata Satgas Covid-19 soal Isu Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Tak Karantina Sepulang dari Turki

"Karantina ini memang yang terbaru 10 hari. 10 hari itu bagi WNI dan WNA yang melakukan perjalanan luar negeri di luar 11 negara yang di situ sudah ada Omicron-nya," kata Suharyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR, Senin (13/12/2021).

Suharyanto mengatakan bahwa ada 11 negara yang diklaim telah terdeteksi virus Covid-19 varian baru Omicron.

Ke-11 negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Aturan 14 hari karantina

Sementara itu, aturan 14 hari karantina diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang baru saja tiba dari 11 negara yang terdeteksi varian Omicron.

"Jadi ada 11 negara itu, memang harus 14 hari karantina. Tetapi kalau yang di luar 11 negara itu, 10 hari," ujar mayor jenderal TNI itu.

Ia melanjutkan, WNI dan WNA juga perlu memperhatikan aturan tempat karantina setelah tiba di Indonesia.

Menurutnya, bagi WNI telah disiapkan tempat karantina, misalnya di Wisma Atlet dan Rusun Nagrak.

Baca juga: Soroti Biaya Karantina, Komisi VIII: Jangan Sampai Ada Tuduhan Bisnisnya BNPB

Sementara itu, WNA ditempatkan di hotel-hotel khusus untuk karantina perjalanan internasional.

"Jadi memang yang di hotel-hotel itu bagi WNA. Tapi yang WNI itu disiapkan di beberapa tempat penampungan di Wisma Atlet, ada di Pademangan, kemudian ada di Kemayoran," jelas Suharyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com