Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Panja Usul RUU TPKS Atur Pidana Pejabat Pelaku Kekerasan Seksual

Kompas.com - 08/12/2021, 12:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Desy Ratnasari mengusulkan agar pejabat publik juga dimasukkan dalam kategori dapat disangkakan ketentuan pidana jika melakukan kekerasan seksual, pada draf RUU tersebut.

Menurut dia, pejabat publik seperti anggota DPR maupun pemerintahan juga harus sadar bahwa mereka bisa menjadi pelaku kekerasan seksual.

Oleh karenanya, posisi pejabat publik pun harus dimasukkan dalam kategori tersebut.

Baca juga: Draf RUU TPKS Atur Kekerasan Seksual Digital, Ancaman Pidana 4-6 Tahun

"Menurut saya ini penting. Maaf, kenapa hanya menyebutkan orang lain, sementara kita yang membuat Undang-Undang ini tidak memasukkan nama kita di situ?," kata Desy dalam rapat Panja Penyusunan RUU TPKS, Rabu (8/12/2021).

Oleh karena itu, dia meminta Panja memasukkan pejabat publik dalam aturan Pasal 10 draf RUU TPKS.

Sebelumnya, Pasal 10 berbunyi "Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ditambah 1/3, apabila tindak pidana kekerasan seksual tersebut a) dilakukan oleh dokter, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, pegawai, pengurus atau petugas terhadap orang yang dimasukkan ke lembaga, lembaga non pemerintah, lembaga internasional, rumah, rumah sakit, panti, balai atau orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga".

Baca juga: Draf RUU TPKS Atur Kekerasan Seksual Digital, Ancaman Pidana 4-6 Tahun

Desy mengatakan, pejabat publik seperti anggota DPR tak terhindar dari menjadi pelaku atau justru korban kekerasan seksual.

"Kan mungkin banyak juga yang mengadu ke sini. Mohon maaf lahir dan batin, saya sih senang di sini, semua pasti pada soleh. Tapi kan kita enggak pernah tahu," ujarnya.

Desy mengingatkan, dengan dimasukkan ke dalam kategori, pejabat publik seharusnya menyadari bahwa tugasnya adalah ikut menjaga agar tidak terjadi kekerasan seksual di lingkungannya.

Menurut Desy, DPR membuat Undang-Undang tidak hanya diperuntukkan mengatur orang lain, melainkan dirinya sendiri sebagai penyusun UU.

"Supaya kita juga menata diri dan menata hati kita untuk kemudian bisa menjalankan hal ini. Kita tidak memberikan orang lain untuk menjalankan apa yang kita buat, tapi diri kita sendiri juga harus melaksanakannya," tegas politikus PAN ini.

Baca juga: Prolegnas Prioritas 2022, Fraksi PKB Klaim Perjuangkan RUU TPKS dan RUU Kesejahteraan Ibu-Anak

Draf RUU TPKS hingga kini masih masuk dalam tahap penyusunan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya menargetkan, draf RUU TPKS dapat dibawa ke rapat paripurna pada 15 Desember 2021 mendatang untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

"Targetnya tetap kita selesaikan sebelum masa sidang ini selesailah, ya targetnya tanggal 15 itu sudah (dibawa ke rapat) paripurna," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/12/2021). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com