Salin Artikel

Anggota Panja Usul RUU TPKS Atur Pidana Pejabat Pelaku Kekerasan Seksual

Menurut dia, pejabat publik seperti anggota DPR maupun pemerintahan juga harus sadar bahwa mereka bisa menjadi pelaku kekerasan seksual.

Oleh karenanya, posisi pejabat publik pun harus dimasukkan dalam kategori tersebut.

"Menurut saya ini penting. Maaf, kenapa hanya menyebutkan orang lain, sementara kita yang membuat Undang-Undang ini tidak memasukkan nama kita di situ?," kata Desy dalam rapat Panja Penyusunan RUU TPKS, Rabu (8/12/2021).

Oleh karena itu, dia meminta Panja memasukkan pejabat publik dalam aturan Pasal 10 draf RUU TPKS.

Sebelumnya, Pasal 10 berbunyi "Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ditambah 1/3, apabila tindak pidana kekerasan seksual tersebut a) dilakukan oleh dokter, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, pegawai, pengurus atau petugas terhadap orang yang dimasukkan ke lembaga, lembaga non pemerintah, lembaga internasional, rumah, rumah sakit, panti, balai atau orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga".

Desy mengatakan, pejabat publik seperti anggota DPR tak terhindar dari menjadi pelaku atau justru korban kekerasan seksual.

"Kan mungkin banyak juga yang mengadu ke sini. Mohon maaf lahir dan batin, saya sih senang di sini, semua pasti pada soleh. Tapi kan kita enggak pernah tahu," ujarnya.

Desy mengingatkan, dengan dimasukkan ke dalam kategori, pejabat publik seharusnya menyadari bahwa tugasnya adalah ikut menjaga agar tidak terjadi kekerasan seksual di lingkungannya.

Menurut Desy, DPR membuat Undang-Undang tidak hanya diperuntukkan mengatur orang lain, melainkan dirinya sendiri sebagai penyusun UU.

"Supaya kita juga menata diri dan menata hati kita untuk kemudian bisa menjalankan hal ini. Kita tidak memberikan orang lain untuk menjalankan apa yang kita buat, tapi diri kita sendiri juga harus melaksanakannya," tegas politikus PAN ini.

Draf RUU TPKS hingga kini masih masuk dalam tahap penyusunan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya menargetkan, draf RUU TPKS dapat dibawa ke rapat paripurna pada 15 Desember 2021 mendatang untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

"Targetnya tetap kita selesaikan sebelum masa sidang ini selesailah, ya targetnya tanggal 15 itu sudah (dibawa ke rapat) paripurna," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/12/2021). 

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/08/12451631/anggota-panja-usul-ruu-tpks-atur-pidana-pejabat-pelaku-kekerasan-seksual

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke