JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengambil alih Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi inisiatif pemerintah dari semula inisiatif DPR.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, hal tersebut telah menjadi pertimbangan apabila RUU TPKS tidak disahkan pada 2021 ini.
"Mudah-mudahan tahun 2021 ini bisa disahkan, kalau tidak, memang salah satu strategi yang disampaikan karena ini (RUU TPKS) merupakan inisiatif DPR dan karena ini penting, maka diambil alih menjadi inisiatif pemerintah," ujar Bintang dalam konferensi pers tentang Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan secara hybrid, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: RUU TPKS Belum Disahkan DPR, Menteri PPPA: Berbagai Macam Strategi Sudah Dilakukan
Bintang mengatakan, pertimbangan itu sudah diperbincangkan oleh tim gugus tugas yang bertugas mengawal RUU TPKS tersebut.
Satu bulan lalu, kata dia, pemerintah sudah optimistis bahwa RUU TPKS dapat disahkan.
Pasalnya, komunikasi secara intens baik oleh Kementerian PPPA, Kantor Staf Presiden (KSP), hingga Gugus Tugas TPKS telah dilakukan demi memperjuangkan segera disahkannya RUU TPKS.
Baca juga: Pengesahan RUU TPKS Tertunda, Menteri PPPA: Pemerintah Telah Komunikasi Intens dengan DPR
Ini termasuk juga sosialisasi dengan para pemerhati perempuan hingga tokoh agama.
"Itu sudah dilakukan untuk menyamakan persepsi sehingga ada kesepakatan dan kebulatan tekad bersama untuk mengesahkan RUU TPKS ini," ujar Bintang.
Oleh karena itu, Bintang berharap pada tahun ini RUU TPKS benar-benar dapat disahkan.
Apalagi, kata dia, pemerintah telah melakukan komunikasi yang intens dengan DPR tentang tindak lanjut RUU TPKS tersebut.
Sebelumnya, Bintang menilai bahwa pada 2021 ini terdapat angin segar untuk pengesahan RUU TPKS karena dari semula masih ditangani Komisi VIII DPR kini telah ditarik ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Sebenarnya beberapa kali kami dari pihak pemerintah, walaupun ini adalah inisiatif DPR, sudah melakukan koordinasi yang sangat intens untuk mengawal RUU TPKS ini," kata dia.
Baca juga: Baleg Tunda Rapat Pleno Penetapan Draf RUU TPKS, Ini Alasannya