Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Yakin Revisi UU Cipta Kerja Bisa Selesai Kurang dari 2 Tahun, jika...

Kompas.com - 07/12/2021, 17:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, dalam melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibutuhkan kesiapan dua belah pihak sebagai penyusun UU, yakni pemerintah dan DPR.

"Perubahan Undang-Undang harus dua belah pihak, tidak boleh pemerintah saja atau DPR. Jadi harus kedua belah pihak," kata Agung dalam diskusi publik bertajuk "Pasca Putusan MK tentang UU Ciptaker: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?" di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Agung meyakini, apabila kedua belah pihak sudah saling siap untuk melakukan revisi, maka perubahan yang terjadi akan lebih cepat. 

Bahkan, menurut dia, tidak akan sampai pada tenggat waktu dua tahun seperti yang disyaratkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Yasonna Harap Revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP Dibahas Secara Paralel

"Jika kedua belah pihak sudah siap, maka Insya Allah kurang dari tenggat waktu dua tahun sudah selesai. Insya Allah perbaikan tersebut," ucap dia.

Di sisi lain, Agung mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto juga menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah akan melakukan revisi UU Ciptaker sesegera mungkin bersama DPR.

"Beliau (Airlangga Hartarto) menjawab segera akan menindaklanjuti melaksanakan putusan dari MK untuk segara memperbaiki," terangnya.

Sementara itu, ia juga meyakini bahwa DPR akan melaksanakan pembahasan revisi UU Ciptaker secepatnya.

Hal tersebut ia simpulkan dari pernyataan Ketua DPR Puan Maharani di sejumlah media massa bahwa DPR bakal merevisi UU tersebut, ditambah dengan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Baca juga: Status UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Jadi Angin Segar bagi Daerah

"DPR menyatakan siap untuk melaksanakan secepatnya perbaikan-perbaikan UU Cipta Kerja dan UU Nomor 12 tahun 2020 terkait UU PPP," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap, DPR membahas revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP secara paralel pada tahun 2022.

"Pemerintah berharap perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 dapat dibahas secara pararel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022," kata Yasonna dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Senin (6/12/2021).

Ia menegaskan, pemerintah siap menindaklanjuti dan menghormati putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com