Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Status UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Jadi Angin Segar bagi Daerah

Kompas.com - 04/12/2021, 17:53 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

KOMPAS.com - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat mendatangkan banyak respons. Tak terkecuali, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang sedang memperjuangkan haknya untuk menerima sokongan kontribusi dari investor di wilayahnya.

Seperti diketahui, Tanah Bumbu dikenal dengan sektor pertambangannya. Sektor ini memungkinkan korporasi berkewajiban memberikan kontribusi bersama membangun Kabupaten Tanah Bumbu.

Sayangnya, kebijakan mengenai kewajiban itu seperti terlupakan. Peraturan daerah yang masih berlaku dan belum dicabut pemerintah pusat ataupun Peraturan Menteri yang berlaku belum ada yang mengaturnya secara detil.

Oleh karena itu, pasca putusan MK terkait penangguhan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bisa jadi momentum untuk meninjau ulang dan menambahkan kebijakan tersbeut.

Anggota Komite Perencana Pembangunan Daerah Bidang Industri Kabupaten Tanah Bumbu, Anwar Ali Wahab, mengaku menyambut baik putusan MK terkait penangguhan UU Cipta Kerja untuk diperbaiki. Menurutnya, pemerintah harus melaksanakan perintah mahkamah tersebut.

"Pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mendukung investasi berjalan di Bumi Bersujud. Tapi, tujuan kehadiran investor di daerah harus memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda), tak hanya dinikmati pusat," tegasnya seperti dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

Menurutnya, pemda akan mempermudah layanan bahkan membantu investor agar cepat menjalankan usahanya. Sementara itu, investasi yang sifatnya hanya mengeruk sumber daya alam dan minim menyerap tenaga kerja harus ditindak tegas. 

"Setidaknya, harus ada kontribusi lain kepada pemda dan rakyat. Jadi, tidak boleh pukul rata pada investasi," jelasnya.

Ia juga membahas kembali bahwa pada adsarnya, payung hukum yang menjelaskan detil soal itu ada. Bahkan sudah berupa peraturan daerah yang sudah terlanjur lahir sejak lama. Sayangna, kebijakan belum pernah diterapkan pemda sebelumnya.

"Pemda berkewajiban untuk memberlakukan peraturan ini. Pemda justru melanggar aturan jika tidak menegakkannya. Bahkan, kami akan berlaku surut penegakan aturannya. Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban akan ditagih," tegasnya.

Adapun payung hukum yang dimaksud, yakni Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perizinan Jalan Khusus Tambang, kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2016.

"Demikian pula Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2011 terkait Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi perusahaan pertambangan," paparnya.

Ia berharap, pasca putusan MK tentang UU Cipta Kerja juga memberikan angin segar bagi daerah, termasuk Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengimplementasikan keinginannya bersinergi dengan pelaku usaha membangun daerah melalui kontribusi perusahaan.

Ramai direspons

Putusan mengenai UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional bersyarat memang mengundang respons dari beragam pihak. Banyak yang bertanya-tanya mengapa sudah dinyatakan inkonstitusional tetapi masih dapat dijalankan. 

Mengenai hal itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara. 

Halaman:


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com