Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres, Atur Paten Obat Covid-19 Remdesivir

Kompas.com - 26/11/2021, 11:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir.

Dilihat dari laman resmi Sekretariat Negara, Perpres itu diteken Jokowi pada 10 November 2021.

"Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir," demikian Pasal 1 Ayat (1) Perpres Nomor 100 Tahun 2021.

Pada Pasal 1 Ayat (2) Perpres dikatakan, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Pemerintah Pegang Hak Paten Obat Favipiravir

Kemudian, pada ayat (3) pasal yang sama disebutkan bahwa pelaksanaan paten terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 tahun sejak Perpres Nomor 100 Tahun 2021 berlaku.

"Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Dbease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah," bunyi Pasal 1 Ayat (4) Perpres.

Adapun pelaksanaan paten terhadap obat Remdesivir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi.

Nantinya, Menteri Kesehatan berwenang menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Indonesia Terima Hibah 20.102 Remdesivir dari Belanda

Industri farmasi yang ditunjuk bertugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat nonkomersial.

Pemerintah menetapkan 3 syarat yang harus dipenuhi industri farmasi yang ditunjuk, yakni memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten, tidak mengalihkan pelaksanaan paten kepada pihak lain, serta memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Industri farmasi yang ditunjuk diwajibkan memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1 persen) dari nilai jual neto obat Remdesivir.

"Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan setiap tahun," bunyi Pasal 5 Ayat 1 Perpres.

Baca juga: Indonesia Terima Hibah 20.102 Remdesivir dari Belanda


Adapun dalam lampiran lampiran Perpres Nomor 100 Tahun 2021 disebutkan secara rinci mengenai nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi. Berikut rinciannya:

• Nama zat aktif: Remdesivir.

• Nama pemegang paten: Gilead Sciences, Inc.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com