Bintang mengatakan, sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa terkait mekanisme dan standard operating procedure (SOP), harus dilakukan pihak pemerintah.
Namun, hingga saat ini pemerintah masih menunggu draf resmi berupa naskah akademik dari DPR.
Apabila draf naskah tersebut telah diberikan, ujar Bintang, maka nantinya pihak pemerintah akan menindaklanjuti dengan membuat daftar inbentarisasi masalah (DIM).
Sedianya, hari ini Baleg DPR menggelar rapat pleno untuk menetapkan RUU TPKS agar segera disahkan.
Namun, rapat pleno tersebut harus ditunda karena terdapat sejumlah fraksi yang meminta penundaan rapat.
Ini termasuk panitia kerja (panja) yang masih menerima masukan dari beberapa fraksi.
"Ada beberapa fraksi yang bersurat untuk minta untuk ditunda, minta pendalaman, sembari kami juga ada masukan beberapa fraksi tertulis kemarin," kata Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.