Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjir Kritik Komisi IV ke Menteri LHK Siti Nurbaya soal Banjir Sintang dan Kerusakan Hutan

Kompas.com - 23/11/2021, 09:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar beserta seluruh jajaran Kementerian LHK menuai hujan kritik dari anggota Komisi IV DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) Senin (22/11/2021).

Kritikan tersebut mengerucut soal banjir di Sintang, Kalimantan Barat dan sejumlah wilayah lain di Kalimantan yang hingga kini tak kunjung surut.

Banjir yang sudah berlangsung selama lebih kurang satu bulan itu juga dikaitkan dengan pernyataan Siti Nurbaya mengenai pembangunan besar-besaran dan deforestasi yang ramai di publik beberapa waktu lalu.

Baca juga: Greenpeace Sebut Banjir Sintang karena Deforestasi, Kalbar Sudah Kehilangan 1,2 Juta Hektar Hutan

Namun, banjir kritikan terhadap Siti tak didengar langsung. Sebab, Menteri LHK selama dua periode itu tidak hadir dalam rapat yang berlangsung lebih kurang empat jam.

Berikut sejumlah dinamika panas yang ada dalam RDP Komisi IV dan Eselon I KLHK pada Senin yang berhasil Kompas.com rangkum

KLHK dianggap membiarkan

Saat rapat baru saja dimulai, Ketua Komisi IV DPR Sudin langsung "menghajar" KLHK dengan sejumlah kritikan yang terpusat soal banjir di Sintang dan Palangka Raya.

Politisi PDI-P itu bahkan menuding jajaran pejabat di KLHK melakukan pembiaran terhadap perusakan hutan.

Baca juga: Banjir Sintang, Ketua Komisi IV Sebut Penyebabnya Pejabat KLHK Biarkan Hutan Dirusak

Sudin berpendapat, pembiaran itu membuat hutan di Kalimantan menjadi gundul, sehingga menyebabkan banjir di sejumlah wilayah tersebut.

"Kalau ketelanjurannya sampai puluhan juta hektar, itu bukan ketelanjuran. Itu maling yang dibiarkan. Siapa yang membiarkan, ya pejabat-pejabat Kementerian LHK ini semua," kata Sudin dalam RDP Komisi IV dengan Eselon I KLHK, Senin.

Ancaman penjara 10 tahun

Saking kesalnya terhadap pejabat yang melakukan pembiaran perusakan hutan, Sudin bahkan mengancam mereka divonis pidana minimal 10 tahun.

Oleh karena itu, ia menekankan akan memasukkan hal tersebut dalam Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Kritik Pidato Jokowi Dianggap Menyesatkan, Greenpeace: Kita Pakai Data KLHK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com