JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia Kiki Taufik membantah bahwa pihaknya telah menyebarkan berita bohong dalam mengkritik pidato Presiden Joko Widodo terkait data deforestasi di KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia.
Kiki mengatakan, tuduhan tersebut tidak berdasar karena dalam menanggapi pidato Presiden Jokowi, pihaknya menggunakan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Tuduhan menyebarkan hoaks atau berita bohong itu sama sekali tidak berdasar karena data yang Greenpeace Indonesia gunakan sebagai acuan dalam menanggapi pidato Presiden Jokowi adalah data dari Kementerian Lingkungan Hidup atau data pemerintah," kata Kiki dalam konferensi pers secara virtual terkait Kesepakatan Final COP26 yang Jauh dari Harapan, Senin (15/11/2021).
"Artinya, kalau menuduh kami menyebarkan berita bohong berarti pelapor juga sama saja menuduh data pemerintah bohong itu," sambungnya.
Kiki mengatakan, pihaknya hanya menyampaikan beberapa fakta terkait deforestasi di Indonesia yang tidak disampaikan oleh pemerintah.
Langkah tersebut, kata dia, sebagai penyeimbang informasi yang perlu diketahui publik.
"Tidak ada sama sekali kata-kata dalam siaran pers kami yang dapat dikatakan, dikaitkan dengan ujaran kebencian," ujarnya.
Oleh karenanya, ia menyayangkan aksi kritik pidato Presiden Jokowi tersebut berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.
Ia mengatakan, pihaknya fokus dalam perhelatan COP26 yang akan menentukan nasib dunia terhadap dampak dari kerusakan lingkungan dan krisis iklim.
"Kita tahu Indonesia menghadapi bencana hidrometeorologi di beberapa wilayah yang tidak hanya terkait dengan rusaknya lingkungan, tapi juga ini adalah terkait dengan krisis iklim," ucapnya.
Lebih lanjut, Kiki mengatakan, pelaporan tersebut menambah daftar panjang kasus ancam kebebasan berekspresi dan berpendapat selama pemerintahan Jokowi.
Ia juga menuturkan, penggunaan pasal-pasal yang bermasalah dalam UU ITE sebagai dasar pelaporan terhadap Greenpeace seharusnya tidak diterima penegak hukum.
"Karena ada SKB antara Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri terkait implementasi undang-undang ITE dan seharusnya pihak kepolisian menolak laporan tersebut," pungkasnya.
Dikutip dari Kompas TV, Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai mengkritik pidato Presiden Joko Widodo soal deforestasi di KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia. Keduanya dilaporkan atas tindak pidana UU ITE.
Pelapor adalah Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab, dan pelaporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya.
Menurut Husin, data yang disampaikan Greenpeace Indonesia tidak sesuai fakta dan menyesatkan.
Baca juga: Greenpeace Optimistis soal Berakhirnya COP26: Era Batu Bara Telah Selesai
Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan pencapaian Indonesia di bidang kehutanan dalam beberapa tahun belakangan pada pidatonya di KTT ke-26 perubahan iklim atau KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia.
Jokowi membahas laju deforestasi hingga rehabilitasi mangrove. Jokowi menyebutkan, penurunan laju deforestasi menjadi yang paling rendah dalam 20 tahun terakhir.
Sementara itu, kebakaran hutan di Indonesia mengalami penurunan hingga 82 persen pada 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.