Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjir Sintang, Ketua Komisi IV Sebut Penyebabnya Pejabat KLHK Biarkan Hutan Dirusak

Kompas.com - 22/11/2021, 12:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IV DPR Sudin mengkritik pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena melakukan pembiaran terhadap perusakan hutan.

Menurut dia, pembiaran itu membuat hutan di Kalimantan menjadi gundul sehingga menyebabkan banjir di sejumlah wilayah di Kalimantan seperti Sintang, Kalimantan Barat dan Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung lebih kurang satu bulan.

"Kalau ketelanjurannya sampai puluhan juta hektar, itu bukan ketelanjuran. Itu maling yang dibiarkan. Siapa yang membiarkan, ya pejabat-pejabat Kementerian LHK ini semua," kata Sudin dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV dengan Eselon I KLHK, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Hampir Sebulan Sintang Terendam Banjir, Pemda Kalbar Butuh Perahu Karet hingga Dapur Umum Mobile

Politisi PDI-P itu menilai, kondisi hutan di Kalimantan yang perlahan-lahan rusak tak bisa dimaknai dengan ketelanjuran.

Sudin berpandangan, pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap tindakan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ada istilah ketelanjuran. Kalau Pak Dedi (Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV) ini bangun rumah lewat 5 meter temboknya, itu ketelanjuran," jelasnya.

Oleh karena itu, Sudin mengusulkan agar Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 juga mengatur tentang hukuman pidana bagi para pejabat yang terbukti melakukan pembiaran terhadap perusakan alam lingkungan.

Baca juga: Kepala BNPB: Banjir Sintang Belum Surut, Ketinggian Banjir Rata-rata 80 Cm

Ia meminta, hukuman pidana bagi para pejabat itu bahkan tak cukup hanya dua tahun, melainkan hingga 10 tahun penjara.

"Saya tidak ada kata-kata, maksimal 2 tahun, tidak ada. Saya buat minimal 10 tahun, termasuk para pejabat yang membiarkan terjadinya perusakan hutan Indonesia, pun terkena hukum," tegasnya.

Dilihat Kompas.com, UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat (1) menyebutkan"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Kemudian, pada Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam."

Baca juga: Atasi Banjir Sintang Kalbar, Kementerian PUPR Akan Bangun Geobag

Menyayangkan terjadinya kerusakan hutan, Sudin pun meminta KLHK segera berbenah diri terutama dalam fokus kerja pada 2022.

Ia mendesak, KLHK mengedepankan fokus kerja pada pengawasan lingkungan hidup dan kehutanan agar tak kembali terjadi tindakan merusak hutan.

Diketahui bersama, sejumlah wilayah di Kalimantan dilanda banjir selama lebih kurang satu bulan. Wilayah yang dilanda banjir itu berada di Sintang, Kalimantan Barat dan Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Catatan Kompas.com, selama satu bulan terakhir, banjir di Sintang telah membuat puluhan ribu warga mengungsi. Banjir menggenangi 12 kecamatan di Sintang.

Baca juga: Pengungsi Banjir Sintang Kalbar Mulai Terserang Demam Berdarah

Kawasan yang terdampak tersebut tersebar di 12 kecamatan, antara lain Kecamatan Kayan Hulu, Kayan Hilir, Binjai Hulu, Sintang, Sepauk, Tempunak, Ketungau Hilir, Dedai, Serawai, Ambalau, Sei Tebelian dan Kelam Permai.

Sementara itu, banjir di Palangka Raya juga belum menunjukkan tanda-tanda surut.

Dilansir dari Tribunnews.com, pada Rabu (17/11/2021) sebagian warga di Jalan Anoi, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, masih mengungsi.

Hanya beberapa anggota keluarga yang tetap tinggal di rumah mereka untuk berjaga-jaga meski rumah mereka terendam banjir setinggi lebih kurang 1 meter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com