JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan hingga anggota Komisi IV DPR mengkritik pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar terkait deforestasi dan pembangunan.
Kritik disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pejabat eselon I Kementerian LHK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Namun, Siti tidak hadir dalam rapat tersebut. Padahal, pimpinan dan anggota Komisi IV ingin mendapatkan jawaban atas pernyataan Siti mengenai pembangunan besar-besaran dan deforestasi yang ramai diperbincangkan publik.
Ketua Komisi IV DPR Sudin mengaku bingung dengan pernyataan Siti tersebut karena berbeda pandangan dengan Presiden Joko Widodo mengenai deforestasi.
"Saya bingung juga, menteri mengatakan, untuk pembangunan Indonesia, apa pun akan dilakukan, termasuk deforestasi. Sementara, presiden bicaranya lain lagi," kata Sudin dalam rapat, Senin.
Baca juga: Tanggapi Kritik, Menteri LHK: Pembangunan Skala Besar Tak Dimaksudkan Ekstraksi Besar-besaran
Menurut Sudin, jika berkaca dari pernyataan Siti, maka ia berasumsi masyarakat diperbolehkan menebang hutan lindung secara liar untuk tujuan pembangunan.
"Benar, saya suruh babat hutan, saya suruh bangun kebun, supaya kalian bisa hidup, kalian bisa makan. Kalian bisa menyekolahkan anak," kritik Sudin.
Padahal, kata Sudin, dirinya selalu menegaskan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) tidak boleh menebang hutan yang dilindungi.
"Di Jati Agung, Lampung Selatan, mereka meminta untuk melepaskan kawasan hutan lindung tersebut. Saya katakan, tidak bisa, itu hutan milik negara, bukan milik saya," ucap politisi PDI-P itu.
Sementara itu, anggota Komisi IV dari Fraksi Demokrat Suhardi Duka menilai pernyataan Siti terkait deforestasi dan pembangunan menyesatkan.
Ia mengaku heran lantaran pernyataan itu dikeluarkan oleh Siti yang dinilai menjadi simbol institusi KLHK menjaga fungsi perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan.
"Pernyataan ini, sesat bagi seorang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang notabene sebagai institusi yang selama ini diharapkan dapat menjadi penjaga fungsi kawasan hutan dan konservasi serta lingkungan hidup Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Menteri Siti Nurbaya Berikan Penjelasan soal Pernyataan Pembangunan Besar-besaran dan Deforestasi
Suhardi berpandangan, Siti Nurbaya telah keliru memahami konsep pembangunan. Menurutnya, pembangunan justru harus mengarah ke perbaikan, termasuk perbaikan lingkungan hidup.
"Kita harus bersepakat, substansi pembangunan itu adalah perubahan ke arah yang lebih baik. Proses pembangunan bukan merusak lingkungan atau deforestasi," ucapnya.
"Jadi makna yang dimaksud pembangunan oleh ibu Menteri, apa sesungguhnya?" tanya Suhardi.