Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Gelar Simulasi Penyederhaaan Surat Suara Pemilu

Kompas.com - 20/11/2021, 10:58 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada penyederhanaan surat suara dan formulir untuk Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Sabtu (20/11/2021).

Menurut Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, simulasi penyederhanaan surat suara ini bertujuan meminimalisasi potensi surat suara tidak sah dalam pemilu mendatang.

"Kami tentu sangat berharap dari simulasi bisa diketahui format surat suara apa yang lebih memudahkan pemilih dan juga efisien dan efektif bagi peserta dan bagi penyelenggara," ujar Evi dipantau dari tayangan live streaming YouTube KPU RI.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Sebut Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Mutlak di Tangan KPU

"Sehingga penyederhanaan surat suara ini akan bisa meminimalisasi pemilu dengan surat suara tidak sah," tegasnya.

Sebab, lanjut Evi, pada Pemilu Serentak 2019 lalu persentase suara tidak sah cukup tinggi.

Saat itu, surat suara tidak sah pemilihan anggota DPD tercatat sebanyak lebih dari 19 persen.

Sementara itu, surat suara tidak sah dalam pemilihan anggota DPR sekitar 11,04 persen.

Evi mengungkapkan, simulasi penyederhanaan surat suara di Manado diikuti oleh 100 peserta.

Para peserta terdiri dari pegiat pemilu, mahasiswa, para akademisi, media dan para pengawas pemilu.

Dalam simulasi ini disediakan dua macam surat suara dan dua tempat pemungutan suara (TPS).

Adapun jenis surat suara yang digunakan yakni surat suara yang terdiri dari dua lembar dan surat suara yang terdiri dari tiga lembar surat suara.

"Mudah-mudahan upaya dalam rangka mendapatkan pemilu berkualitas akan bisa kita capai dengan simulasi-simulasi," ungkap Evi.

Dia menambahkan, simulasi seperti yang dilakukan di Kota Manado nantinya juga akan digelar di Kota Medan dan di Bali.

Sementara itu, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan KPU, Melgia Van Harling dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, dalam simulasi itu para responden melaksanakan pemberian suara di dua TPS dan akan mendapatkan dua model surat suara.

Baca juga: Anggota DPR: Pemerintah dan KPU Sepakat, Pencoblosan Pemilu pada Februari 2024

Lalu, setelah selesai melaksanakan pemberian suara, responden akan mengisi kuisioner/survey yang telah disiapkan guna memberikan pendapat tentang pelaksanaan pemberian suara pada kedua TPS.

"Setelah kegiatan pemberian suara di du TPS tersebut akan dilanjutkan dengan penghitungan suara pada desain penyederhaan formulir," ungkap Melgia.

"Lalu dilanjutkan dengan kegiatan evaluasi simulasi. Selama kegiatan pemberian dan penghitungan suara berlansung tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan," tambahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com