Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Belum Putuskan Akan Gunakan Model Surat Suara Seperti Apa untuk Pemilu 2024

Kompas.com - 01/08/2021, 16:14 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting mengatakan, hingga saat ini KPU belum memutuskan akan menggunakan penyederhanaan surat suara yang mana, dari 6 surat suara yang telah disimulasikan.

Sebelumnya, KPU telah melakukan simulasi penyederhanaan surat suara secara internal.

Dari hasil simulasi tersebut, KPU membuat 6 model penyederhanaan surat suara yang cara memilihnya ada berupa pencoblosan, menandai (contreng), dan menuliskan nomor urut pada kolom yang disediakan dalam surat suara.

"KPU belum memutuskan yang mana, kita harus bahas ini dengan pembuat undang-undang (UU). KPU menawarkan (model penyederhanaan surat suara) diharapkan kami akan temukan pilihan-pilihan terbaik," kata Evi di acara diskusi bertajuk "Menyederhanakan Surat Suara" yang digelar Perludem secara daring, Minggu (1/8/2021).

Evi mengatakan, dari beberapa model yang disiapkan, pihaknya menyadari hal tersebut dapat memberikan konsekuensi terhadap perubahan UU.

Baca juga: KPU Simulasikan 6 Model Surat Suara untuk Pemilu 2024

Sebab, bila pemberian suara dengan cara tidak dicoblos, kata dia, maka perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 353 dan 386 pun harus dilakukan.

"Kalau bisa tidak perlu ubah UU, tapi apabila pilihan itu jauh lebih baik dan perlu perubahan UU, kami akan mengusulkan perubahan UU," kata dia.

Evi mengatakan, pihaknya akan membuat pilihan-pilihan model surat suara dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya.

Meskipun demikian, pihaknya akan tetap memperhatkan sistem pemilihan umum yang berlaku di Indonesia, cara menentukan calon terpilih serta hal lain yang menjadi alasan untuk menyederhanakan surat suara.

Oleh karena itu, KPU pun disebutkannya akan terus melakukan kajian terhadap beberapa model surat suara dan melakukan berbagai simulasi.

"Kami akan lakukan juga simulasi di beberapa daerah dan melakukan survei untuk mempertanyakan bagaimana tanggapan pemilih menggunakan surat suara yang sudah kami gabungkan atau tata cara pemilihan suaranya," kata dia.

Baca juga: KPU Tetapkan Pasangan Calon Petahana Jadi Bupati Sabu Raijua

Evi mengatakan, dari kajian-kajian tersebut nantinya pihaknya akan menyampaikannya kepada pembuat UU.

Pihaknya akan merumuskan kembali kajian tersebut apabila diterima dan dibahas oleh pembuat UU.

"Kami harap apa yang dilakukan dapat jalannya untuk bisa diterapkan di Pemilu 2024," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com