JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting mengatakan, hingga saat ini KPU belum memutuskan akan menggunakan penyederhanaan surat suara yang mana, dari 6 surat suara yang telah disimulasikan.
Sebelumnya, KPU telah melakukan simulasi penyederhanaan surat suara secara internal.
Dari hasil simulasi tersebut, KPU membuat 6 model penyederhanaan surat suara yang cara memilihnya ada berupa pencoblosan, menandai (contreng), dan menuliskan nomor urut pada kolom yang disediakan dalam surat suara.
"KPU belum memutuskan yang mana, kita harus bahas ini dengan pembuat undang-undang (UU). KPU menawarkan (model penyederhanaan surat suara) diharapkan kami akan temukan pilihan-pilihan terbaik," kata Evi di acara diskusi bertajuk "Menyederhanakan Surat Suara" yang digelar Perludem secara daring, Minggu (1/8/2021).
Evi mengatakan, dari beberapa model yang disiapkan, pihaknya menyadari hal tersebut dapat memberikan konsekuensi terhadap perubahan UU.
Baca juga: KPU Simulasikan 6 Model Surat Suara untuk Pemilu 2024
Sebab, bila pemberian suara dengan cara tidak dicoblos, kata dia, maka perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 353 dan 386 pun harus dilakukan.
"Kalau bisa tidak perlu ubah UU, tapi apabila pilihan itu jauh lebih baik dan perlu perubahan UU, kami akan mengusulkan perubahan UU," kata dia.
Evi mengatakan, pihaknya akan membuat pilihan-pilihan model surat suara dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya.
Meskipun demikian, pihaknya akan tetap memperhatkan sistem pemilihan umum yang berlaku di Indonesia, cara menentukan calon terpilih serta hal lain yang menjadi alasan untuk menyederhanakan surat suara.
Oleh karena itu, KPU pun disebutkannya akan terus melakukan kajian terhadap beberapa model surat suara dan melakukan berbagai simulasi.
"Kami akan lakukan juga simulasi di beberapa daerah dan melakukan survei untuk mempertanyakan bagaimana tanggapan pemilih menggunakan surat suara yang sudah kami gabungkan atau tata cara pemilihan suaranya," kata dia.
Baca juga: KPU Tetapkan Pasangan Calon Petahana Jadi Bupati Sabu Raijua
Evi mengatakan, dari kajian-kajian tersebut nantinya pihaknya akan menyampaikannya kepada pembuat UU.
Pihaknya akan merumuskan kembali kajian tersebut apabila diterima dan dibahas oleh pembuat UU.
"Kami harap apa yang dilakukan dapat jalannya untuk bisa diterapkan di Pemilu 2024," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.