JAKARTA, KOMPAS com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, penentuan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tetap berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menegaskan, hal tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92 Tahun 2016.
Dia menekankan, aturan perundang-undangan itu menegaskan bahwa Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
"Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada ditangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” kata Junimart dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Junimart Girsang Sebut Proses Pemilu 2024 Dapat Dipersingkat
Dia menjelaskan, jadwal dari KPU tersebut akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu dan DKPP dalam bentuk Rapat Kerja untuk diambil keputusan.
Menurut dia, hal ini berarti jadwal Pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR.
"Selanjutnya ditindaklanjuti KPU dengan pemaparan pra tahapan, tahapan dan seterusnya hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan," ucap Junimart.
Politikus PDI-P itu melanjutkan, konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) tidak mengikat.
Baca juga: Formappi Duga Usulan Dana Dapil DPRD DKI demi Pundi-pundi Jelang Pemilu 2024
Artinya, kata dia, apa yang diusulkan Komisi II DPR atau Pemerintah sifatnya hanya sebatas usulan.
"Komisi II DPR RI wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir Pemilu sesuai dengan tujuan dari Pemilu itu sendiri. KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi," kata dia.
Lebih lanjut, Junimart mengatakan bahwa waktu tahapan Pemilu 2024 nanti bisa saja dipersingkat tanpa mengurangi proses dan nilai Pemilu itu sendiri.
Menurut dia, hal itu mengingat situasi dan kondisi saat ini.
"Tentang waktu tahapan bisa saja dipersingkat mengingat situasi pandemi saat ini tanpa membuat irisan dalam proses tahapan dan nilai, roh dari Pemilu itu tetap hidup," ucapnya.
Baca juga: Ini Nama-nama Petahana KPU-Bawaslu yang Lolos Seleksi Administrasi untuk Periode 2022-2027