Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Nataru, Penyelenggara Fasilitas Publik Diminta Bentuk Satgas Prokes

Kompas.com - 12/11/2021, 14:43 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta seluruh penyelenggara fasilitas publik agar membentuk Satgas protokol kesehatan (prokes).

Pembentukan tim tersebut guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Satgas yang dibentuk ini akan bertugas mengawasi aktivitas pengunjung selama masa liburan dan menegakkan prokes,” imbuhnya seperti dalam dimuat dalam laman covid19.go.id, Kamis (11/11/2021).

Adapun prokes yang dimaksud berupa penerapan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Baca juga: Kemenkes: Vaksinasi Saja Belum Cukup, Masyarakat Harus Taat Prokes

Tak hanya prokes, kata Wiku, Satgas juga harus secara ketat mengecek status pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai platform skrining prasyarat masuk ke fasilitas publik.

Apabila ada pengunjung yang menolak penggunaan aplikasi tersebut, imbuh dia, maka petugas wajib menolak pengunjung masuk ke dalam area wisata.

Pengunjung juga diharapkan untuk proaktif mengawasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area yang dikunjunginya," ujar Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.

Seperti diketahui, periode libur panjang biasanya dimanfaatkan masyarakat mengunjungi lokasi-lokasi wisata dan fasilitas publik.

Baca juga: Kemenkop UKM: 30 Persen Ruang Promosi UMKM di Fasilitas Publik Diperlukan

Umumnya, saat periode tersebut, jumlah pengunjung meningkat cukup signifikan. Adanya hal ini sangat perlu diantisipasi, terutama ketika periode Nataru mendatang.

Selain Satgas prokes, Wiku juga meminta masyarakat agar berperan aktif mematuhi peraturan yang ditetapkan.

Sebagai contoh, sebut dia, dengan melakukan langkah sederhana seperti memakai masker. Hal ini akan sangat menghasilkan dampak positif signifikan.

"Saya mengajak masing-masing individu untuk menginspirasi orang-orang sekitarnya dalam menegakkan prokes. Dengan begitu maka mempercepat terciptanya kepatuhan kolektif yang dicita-citakan selama ini," ucap Wiku.

Baca juga: Kemenkes: Prokes Masyarakat Mengendur, Sudah Merasa Aman karena Berita Kematian Jarang

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga mengajak masyarakat agar menghindari sikap antipati terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Sebab, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat.

"Meskipun liburan panjang akan menjadi tantangan besar bagi Indonesia, Satgas tetap optimis bangsa ini dapat melaluinya apabila seluruh pihak bersikap bijaksana dan disiplin dalam menjalankan perannya masing-masing," imbuh Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com