JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perintah Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin kepada Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori agar PT Selaras Simpati Nusantara, perusahaan milik Suhandy jadi pemenang proyek infrastruktur dengan adanya penyetoran fee.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui tujuh orang saksi di Satbrimobda, Sumatera Selatan pada Kamis (11/11/2021).
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perintah dan pengaturan dari tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) kepada tersangka HM (Herman Mayori) serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: KPK Dalami Arahan Khusus Dodi Alex Noerdin Terkait Proyek Infrastruktur Musi Banyuasin
"Agar memenangkan perusahaan milik tersangka SUH (Suhandy) dan pihak rekanan lainnya dengan adanya penyetoran sejumlah fee," ucap dia.
Adapun tujuh orang saksi yang diperiksa itu adalah Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin Dian Pratnamas Putra dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin Daud Amri.
Kemudian, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Musi Banyuasin Hendra Oktariza, Hardiansyah dan Suhendro Saputra, honorer bernama Septian Aditya dan pihak swasta bernama Yuswanto.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari sebagai tersangka.
Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.
Baca juga: KPK Telusuri Sejumlah Proyek yang Diatur Tersangka Penyuap Bupati Dodi Alex Noerdin
Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, KPK menduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.